Beralasan Ajukan Tanazul, Ketua DPRD Jepara Diduga Mangkir dari Tugas Pembimbing Haji

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif pulang ke tanah air lebih awal meski tugasnya sebagai Pembimbing Ibadah Haji Daerah (PIHD) belum selesai.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 24 Jul 2023, 19:01 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 19:01 WIB
Kemenag Jepara
Kantor Kemenag Jepara. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Jepara - Diduga mangkir dari tugasnya sebagai petugas Pembimbing Ibadah Haji Daerah (PIHD), Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mengajukan permohonan tanazul agar bisa pulang kembali lebih awal di kampung halamannya.

Padahal sesuai jadwal yang ditentukan pihak Kementerian Agama RI, jadwal penugasan PIHD yang diemban Ketua DPRD Jepara yang akrab disapa Gus Haiz tersebut mulai 18 Juni 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023.

Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terkesan meninggalkan kewajiban dan tugasnya sebagai PIHD.

Tugas yang diemban Gus Haiz sebagai PIHD mendampingi ribuan jamaah haji Kabupaten Jepara memang tidak sendirian.

Ia bersama koleganya yakni Wakil Ketua DPRD Jepara, Nuruddin Amin, juga ditunjuk pemerintah dalam membimbing ibadah haji jemaah asal Kota Ukir ini.

"Iya saya masih cuti haji dan sudah kembali pulang di rumah sejak Minggu lalu. Saya mengajukan tanazul dan mutasi dari Kloter (kelompok terbang) dari Semarang," ujar Gus Haiz saat dihubungi wartawan, Senin (24/7/2023).

Gus Haiz mengakui pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan sebagai petugas PIH yakni 31 Juli 2023. Ia menempuh mekanisme pengajuan tanazul haji dengan cara mutasi dari Kloter asal Semarang.

"Saya sudah menjalankan tugas sebagai pembimbing ibadah haji kepada para jemaah asal Kabupaten Jepara yang rata rata lanjut usia dengan lancar dan tidak ada masalah. Memang tidak boleh ya tanazul, kan diperbolehkan dan aturannya sudah diatur pemerintah," imbuhnya.

Dengan ditunjuknya Gus Haiz dan Nurrudin Amin sebagai petugasa PIHD, tentu saja kursi Ketua DPRD Jepara dan Wakil Ketua DPRD kosong sementara waktu. Yang selanjutnya digantikan Maskuri dan Nur Khamid yang ditetapkan menjadi Plt Ketua dan Plt Wakil Ketua DPRD Jepara.

Masa kerja Maskuri dan Nur Khamid berlaku sejak 18 Juni sampai 31 Juli 2023. Pengukuhan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tentang pengukuhan Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara di Gedung Serbaguna, Jumat (16/06/2023).

Kala itu, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif menyampaikan, berdasarkan surat izin DPRD Kabupaten nomor 457/888 dan 457/889 perihal permohonan perjalanan luar negeri dengan alasan penting.

Yakni Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif dan Wakil Ketua DPRD Jepara Nuruddin Amin mengajukan cuti menjadi petugas haji daerah dan pembimbing ibadah haji mulai tanggal 18 Juni - 31 Juli 2023.

Diketahui dari laman resmi Kemenkes RI, tanazul jemaah haji merupakan pemulangan jemaah haji dengan kloter yang berbeda dari kloter keberangkatannya. Para jemaah haji yang mengajukan tanazul, yakni akibat sakit dan memenuhi kriteria laik terbang.

Tanazul ini diberikan kepada para jamaah haji yang memang sudah melaksanakan semua prosesi rukun dan wajib haji. Tanazul merupakan bagian dari layanan PPIH kepada jamaah yang udzur.

 


Penjelasan Kemenag Jepara

Di tempat terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merangkap Kasi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Jepara, Aksan Muhyidin melalui Dewi Siti selaku petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan, jemaah haji Jepara didampingi 11 orang PHD yang didalamnya ada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Jepara.

"Ya benar Bapak Ketua DPRD Jepara (Haizul Ma’arif) sudah tiba di Jepara sebagai petugas haji. Beliau bisa pulang haji lebih cepat dengan tanazul dengan alasan mengurusi kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Dewi.

Menurut Dewi, kepulangan semua petugas haji akan bersamaan dengan kepulangan para jamaah haji Kloter asal Jepara.

"Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Untuk bisa wawancara dengan Kepala Kemenag dan Kasub Bag TU, lebih baiknya mengajukan dahulu surat permohonan tertulis ditujukan kepada kantor kami," katanya.

Sekedar diketahui, Kantor Kemenag Jepara memberangkatkan 11 petugas PHD. Mereka terdiri dari Tim Pembimbing 3 orang Tim Pembimbing Ibadah Haji, 4 orang Tim Kesehatan, dan 4 orang Pelayanan Umum.

Sedangkan jamaah haji Kabupaten Jepara terbagi dalam 5 kloter. Untuk kloter 82 berjumlah 104 Jemaah, dan kloter 83 352 jemaah berangkat pada 17 Juni. Sedangkan kloter 84 dan kloter 85 berjumlah 704 Jemaah berangkat pada 18 Juni, serta kloter 86 berjumlah 264 Jemaah berangkat pada 18 Juni 2023. Jumlah keseluruhan 1424 Jemaah Calon Haji.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya