Liputan6.com, Makassar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa dalam perkara pidana pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu, Ernawati Yohanis.
Merujuk pada putusan perkara Nomor 684 K/Pid/2023, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Prof Surya Jaya selaku Ketua Majelis Hakim serta Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi selaku Hakim Anggota, menyatakan menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang telah menghukum Ernawati Yohanis dengan pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga
"Tolak," demikian kutipan putusan Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Prof Surya Jaya terkait permohonan kasasi, Ernawati Yohanis.
Advertisement
Diketahui dalam perkara tindak pidana penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu ini, sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Ernawati Yohanis dan rekannya, Ahimsa Said selama 5 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hukuman pidana Ernawati Yohanis diturunkan menjadi 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Makassar yang mengadili perkara Nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks itu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar yang beranggotakan Angeliky Handajani Day selaku Ketua Majelis serta Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau selaku Hakim Anggota menyepakati bahwa tindakan dari Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.
Demikian juga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang dalam putusannya telah menguatkan putusan PN Makassar dan menyatakan Ernawati Yohanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu. Akan tetapi hukuman badannya diturunkan menjadi 4 tahun penjara.
Hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai Hakim Ketua, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana selaku Hakim Anggota sepakat menyatakan dalam kegiatan yang dilakoni oleh Ernawati Yohanis telah terjadi tindak pidana.Â
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan PT Makassar.
Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar yang terletak di Jalan Urip Sumohardjo.
Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut, menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
Di sisi lain, terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait.Â