Gubernur Jambi Al Haris Jadi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Memang Boleh?

Gubernur Jambi menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju Prabowo-Gibran di wilayah Jambi. Meski, sudah ada aturan yang melarang kepala daerah menjadi ketua tim, tetapi Al Haris bersikukuh bahwa menjadi ketua tim masih boleh asalkan dia cuti.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 21 Nov 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 07:00 WIB
Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris (kanan) duduk disamping Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/@alharisjambi)

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pasangan Prabowo-Gibran untuk wilayah Provinsi Jambi. Sebagai gubernur aktif dengan jabatan publik yang melekat, Al Haris diduga melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam beleid tersebut, pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 secara gamblang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Selang beberapa hari usai mendapat mandat sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Jambi, Al Haris langsung tancap gas memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua. Pada Jumat (17/11/2023), Al Haris turut menemani Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian safari politiknya ke Jambi.

Al Haris selaku Ketua Tim Kampanye Prabowo Gibran, ketika anak sulung Jokowi itu tiba di Jambi, Al Haris menyambut di Bandara Jambi. Kemudian ketika pertemuan rapat terbatas di Abadi Convention Center (ACC) bersama Gibran, Gubernur Jambi Al Haris dengan percaya diri berteriak kepada ribuan orang bahwa Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran. 

Ketika dikonfirmasi, Al Haris menampik soal melanggar aturan tersebut. Al Haris menjawab dengan santai bahwa menjadi ketua tim kampanye dibolehkan. 

"Dalam aturannya saat berkampanye nanti saya harus cuti kampanye, kalau saya mau ambil, kalau tidak, ya tidak apa-apa. Kalau jadi ketua tim ya boleh-boleh saja," kata Al Haris kepada wartawan di Jambi, Sabtu (18/11/2023).

Al Haris belum bisa memastikan kapan akan cuti, dikarenakan masa kampanye masih lama. Selain menjabat gubernur, Al Haris juga kini menjabat sebagai Ketua MPP DPW PAN Jambi.

Tatkala Gibran datang berkunjung ke Jambi, Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran menggelar rapat terbatas. Dalam rapat itu, Al Haris mengajak ribuan orang yang hadir untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran. 

"Cawapres Gibran akan menuntaskan program-program Jokowi, agar tidak terputus. Indonesia menyongsong anak muda menjadi pemimpin masa depan," kata Al Haris.

KPU Belum Menerima SK Pendaftaran Tim Kampanye

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris ketika bertemu dengan Prabowo Subianto. (Ist)

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan sesuai aturan pasal 63 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

"Kita tidak tahu (Gubernur Jambi jadi ketua tim kampanye), yang jelas kami belum menerima SK pendaftaran tim kampanye," kata Suparmin.

Dia menegaskan setiap kepala daerah aktif secara regulasi memang dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye.

Segendang sepenarian, Ketua Bawaslu Jambi Wein Arifin mengatakan saat ini Bawaslu belum menerima SK tim kampanye.

"Tentunya jika ada hal-hal yang berbeda dengan peraturan akan kami sampaikan," kata Wein.

Aturan Kampanye Harus Diikuti Semua Pihak

pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilu 2024
Pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) berpose usai pengundian nomor urut di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Pengamat Politik Jambi Yulfi Alfikri mengatakan PKPU menjadi dasar aturan kampanye dalam Pemilu 2024 yang harus diikuti oleh semua pihak, termasuk kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 

Dalam ketentuan tersebut, KPU memberlakukan larangan bagi kepala daerah untuk menjabat sebagai ketua tim kampanye pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Larangan ini hanyalah salah satu dari sejumlah ketentuan yang diterapkan oleh KPU untuk menjaga fair play dan transparansi dalam proses pemilihan umum. 

"Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjabat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," kata Akademisi UIN Jambi itu.

Batasan-batasan ketat terkait dengan penggunaan fasilitas negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala daerah yang masih menjabat tidak diperbolehkan mengikuti kampanye di luar wilayah kerjanya, kecuali untuk menghadiri undangan resmi atau tugas negara yang bersifat mendesak.

Peraturan tersebut, kata Yulfi, juga menetapkan bahwa kepala daerah yang ingin turut serta dalam kampanye Pemilu 2024 hanya dapat melakukannya sebagai simpatisan tanpa menduduki posisi ketua tim kampanye, sesuai dengan Pasal 63 ayat (2). 

"Hal ini dilakukan dengan harapan agar kepala daerah dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah tanpa potensi benturan kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Yulfi.

Meskipun dilarang menjabat sebagai ketua tim kampanye, kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota tetap diizinkan menjadi tim sukses (timses) untuk calon presiden (capres).

Namun, ketika terlibat dalam kegiatan kampanye, mereka diwajibkan mengambil cuti, sesuai dengan ketentuan selain kewajiban mengambil cuti, para pejabat negara dan daerah yang terlibat dalam kegiatan kampanye juga tunduk pada larangan menggunakan berbagai fasilitas negara, yang diatur dengan jelas dalam Pasal 304 ayat (1). 

Fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas pejabat negara dan pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, tidak boleh digunakan selama masa kampanye.

"Tujuan dari ketentuan-ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung secara adil dan tanpa keuntungan yang tidak seimbang bagi para peserta," demikian Yulfi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya