Setubuhi Pacar dengan Janji Nikah, Bocil Lulusan SMP Ditangkap Polisi

Seorang remaja berusia 15 tahun di Pringsewu diamankan polisi karena mencabuli pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga empat kali dengan bujuk rayu dan modus akan bertanggungjawab serta tidak meninggalkan korban.

oleh Ardi Munthe diperbarui 20 Mei 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2024, 14:00 WIB
Pelaku pencabulan pelajar SMP saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Pringsewu. Foto : (Istimewa)
Pelaku pencabulan pelajar SMP saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Pringsewu. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Seorang remaja berinisial TB (15), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu lantaran melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur itu diamankan polisi di rumahnya di kabupaten setempat, pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 14.00 Wib. 

“Pelaku itu baru saja lulus SMP, TB diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMP, berinisial ZA,” kata AKBP Benny, Minggu (19/5/2024).

Benny menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menerima video asusila yang dilakukan TB terhadap anaknya dari orang yang tak diketahui identitasnya. 

"Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut, dan anaknya membenarkan kejadian tersebut. Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

"Dari empat peristiwa tersebut, tiga kali dilakukan di rumah TB. Sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah. Pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Pelaku juga mengaku agar aksinya berjalan mulus ia membujuk tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari,” kata dia.

Karena perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak," ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya