Bekas Bupati Boalemo Darwis Moridu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan JUT.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 21 Jun 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Gorontalo - Bekas Bupati Boalemo Darwis Moridu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polda Gorontalo, Kamis (20/06/2024).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan JUT. Proyek yang seharusnya meningkatkan akses para petani ke lahan pertanian ternyata tidak berjalan sesuai rencana.

Penyidik Polda Gorontalo menemukan, bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya dari perencanaan awal.

Selain Darwis, penyidik Polda Gorontalo juga menetapkan 6 tersangka lainya. Di antaranya ST, SK, SA, EN dan SH yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi jalan tani itu.

Proyek yang memiliki nilai kontrak Rp6,6 miliar itu diduga kuat diselewengkan oleh ke tujuh tersangka. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, ditaksir Rp4,3 miliar atau lebih setengah dari nilai kontrak.

Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai senilai Rp525 juta dan satu buah rumah bersertifikat.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, bahwa ketujuh orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga telah ditahan sembari menunggu pelimpahan ke kejaksaan.

"Para tersangka resmi ditahan selama beberapa hari, menunggu pelimpahan ke kejaksaan," kata Kombes Pol Desmont.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Sementara itu, Darwis Moridu sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Proses hukum terhadap Darwis Moridu diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Boalemo.

Khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya