Jurus Pemkab Purwakarta Dorong Pasutri Miliki Legal Hukum Negara

Sampai saat ini pemerintah daerah terus berupaya mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau belum memiliki akta nikah supaya bisa dilegalkan secara hukum Negara

oleh Asep Mulyana diperbarui 30 Sep 2024, 19:29 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 19:25 WIB
Jurus Pemkab Purwakarta Dorong Pasutri Miliki Legal Hukum Negara
Program isbat nikah gratis oleh Pemkab Purwakarta. (ist)

Liputan6.com, Purwakarta Pemkab Purwakarta terus mendorong pasangan suami istri (pasutri) untuk memiliki status pernikahan legal secara hukum negara. Selama ini, pemerintah mengakui masih banyak pasutri yang melakukan pernikahan dibawah tangan sehingga tidak memiliki akta nikah sebagai kelengkapan administrasi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Purwakarta, Wawan Supriatna menuturkan, program isbat nikah gratis ini untuk memfasilitasi warga yang selama ini belum memiliki akta nikah. Program Itsbat nikah gratis ini sudah berjalan sejak 2015 lalu.

"Jadi, warga atau pasutri Purwakarta yang belum memiliki akta nikah, kami dorong agar ikut serta dalam program isbat gratis yang digulirkan pemerintah," ujar Wawan belum lama ini.

Wawan mengaku, pihaknya belum mengetahui pasti berapa jumlah pasutri di Purwakarta yang belum dilegalkan secara hukum Negara itu. Karena dalam pelaksanaannya, pihaknya hanya menerima data yang diusulkan masing-masing kecamatan.

Yang jelas, kata dia, sampai saat ini pemerintah daerah terus berupaya mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau belum memiliki akta nikah supaya bisa dilegalkan secara hukum Negara.

"Sampai saat ini, program tersebut masih berjalan. Setiap tahun, rata-rata ada sebanyak 200 pasutri yang diikutsertakan dalam program Itsbat nikah gratis ini," jelas dia.

Wawan menjelaskan, program Itsbat nikah gratis ini dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

Gratis

"Untuk pesertanya, tergantung usulan dari masing-masing kecamatan. Di 2024 ini, juga ada kuota untuk 200 pasangan," terang dia.

Menurut Wawan, secara substansi akta nikah ini sangat bermanfaat. Di antaranya, untuk memberikan perlindungan kepada kaum hawa dan anak-anak mereka. Jadi, selain agar tercatat secara hukum negara, akta nikah ini juga diperlukan untuk mengurus adminiatrasi yang diperlukan pasutri tersebut.

"Akta nikah itu sangat penting. Misalnya, untuk membuat akta kelahiran anak atau membuat dokumen penting lainnya," imbuh dia.

Makanya, pemerintah hadir di sini untuk mendorong supaya mereka memiliki legalitas. Dalam hal ini, Wawan juga menegaskan jika program Itsbat ini tanpa biaya alias gratis.

Karena, seluruh biayanya telah ditanggung oleh pemerintah daerah. Terkait masih banyaknya pasutri di wilayah ini yang nikah dibawah tangan, menurut dia, ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

Di antaranya, karena dulu minim informasi soal pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi.

"Faktor lainnya juga karena kultur di daerahnya. Misalnya, masih ada anggapan yang penting sah dulu secara agama," tambah dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya