Liputan6.com, Martapura - Polres Banjar mengungkapkan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di depan Madrasah Darussalam Tahfidz, Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pengungkapan kasus ini dijabarkan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T yang diwakili Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Kabag Ops Polres Banjar, Kasi Humas Polres Banjar, dan Kanit 4 Sat Reskrim Polres Banjar pada konferensi pers, Rabu (2/10/2024).
“Modus operandi para pelaku, tersangka yang berjumlah tiga orang, mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, mereka mengayunkan senjata tajam ke arah korban dengan tujuan untuk merampas barang milik orang lain,” ujar Kompol Faisal Amri Nasution di Ruang Satreskrim Polres Banjar.
Advertisement
Baca Juga
Ia juga membeberkan, kronologis kejadian yang bermula saat korban 1 hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura. Tersangka MS yang berpapasan dengan korban, mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 centimeter, mengakibatkan korban luka di jari kelingking tangan kanan, korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut.
Tidak lama setelahnya, korban kedua bertemu dengan para tersangka yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 centimeter. Korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.
Sepeda motor tersebut kemudian dirampas MS, sementara dua tersangka lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.
Adapun kerugian yang dialami korban, yakni korban pertama mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan. Korban kedua kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hitam putih.
Kemudian pada pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Banjar juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), 1 buah senjata tajam jenis golok, dan 1 buah senjata tajam jenis celurit.
Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan jika pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka telah ditangkap.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.