Liputan6.com, Serang - Gakkumdu Kabupaten Serang menangkap dua orang tim sukses (timses) salah satu calon yang akan menyebar uang atau serangan fajar. Total uang yang akan disebar di Kecamatan Carenang itu berjumlah Rp7,5 juta.
"Awalnya itu mengaku uang untuk saksi, ada Rp500 ribu. Terus orangnya mengaku ada Rp7 juta lagi di rumah," ujar Furqon, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, melalui selulernya, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Kedua timses yang ditangkap Gakkumdu Kabupaten Serang berinisial R dan S. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Furqon mengaku ada satu orang lagi yang ditangkap, namun dia belum mau menyebut inisial tersebut, dengan dalih masih dalam pengembangan.
Advertisement
Kedua orang yang ditangkap tim Gakkumdu Kabupaten Serang berstatus sebagai koordinator desa (kordes) salah satu timses.
"Dua (yang sudah ditangkap), R dan S. Tapi setelah pengembangan muncul satu lagi, yang ketiga, Karena pengembangan juga menyebut nama orang, (yang ketiga) belum (ditangkap). (Jabatan timses R dan S) Sebagai kordes, (paslon mana) itu belum muncul, hari ini agak alot memang," terangnya.
Dilakukan Pengembangan
Meski Furqon enggan menyebut pasangan calon bupati dan gubernur nomor urut berapa, namun komisioner Bawaslu Kabupaten Serang itu memastikan S dan R telah mengakui uang yang dibawanya merupakan titipan untuk memenangkan paslon tertentu.
"(Ngakunya) Uang saksi calon bupati dan calon gubernur. Nomor urut nya mah nanti dulu, kan di rahasiakan. Bahwasanya dia belum mau menyebutkan uangnya dari mana, ini sifatnya temuan, nantinakan kita plenokan untuk registrasi dan untuk pengembangan-pengembangan selanjutnya," jelasnya.
Advertisement