Dipanggil BK DPRD Kabupaten Cirebon, MJ Enggan Bicara Soal Dugaan Pelecehan

MJ beralasan enggan memberi klarifikasi karena belum dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pihak korban belum memberikan laporan kepada BK DPRD Kabupaten Cirebon.

oleh Panji Prayitno diperbarui 12 Des 2024, 15:19 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 15:16 WIB
Dipanggil BK DPRD Kabupaten Cirebon, MJ Enggan Bicara Soal Dugaan Pelecehan
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon Yuki Eka Bastian. (ist)

Liputan6.com, Cirebon - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret MJ, anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Demokrat masih menjadi perhatian dan sorotan publik.

Pada perkembangannya, kasus tersebut menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon.

Mereka sempat memanggil MJ untuk dimintai klarifikasi atas dugaan kasus pelecehan seksual di Cirebon. Namun, kehadiran MJ bertemu BK pada Selasa (10/12/2024) tak membuahkan hasil.

“Kami sudah meminta klarifikasi ke MJ, namun yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan kronologis awal mula kejadian hingga ramainya di media sosial,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian.

Namun, kata dia, MJ enggan memberikan penjelasan kronologis kejadian kepada anggota BK DPRD Kabupaten Cirebon.

MJ beralasan enggan memberi klarifikasi karena belum dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Bahkan, kata dia, pihak korban belum memberikan laporan kepada BK DPRD Kabupaten Cirebon.

"Kan yang ramai di media sosial. Itu juga banyak medsos. Jadi apa yang harus diklarifikasi. Saya juga belum dipanggil sama pihak kepolisian," kata Yuki seraya mengulang kembali ucapan MJ.

Yuki pun mengaku bingung, karena pemanggilan MJ tidak membuahkan hasil.

Penyelidikan Polisi

"Bingung juga, MJ enggak mau membuka kronologis kejadian," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya masih tetap menunggu kemungkinan pihak pelapor (korban, red) mengadu ke BK. Tujuannya, agar isu pelecehan seksual ini bisa clear.

"Ini kan belum pasti. Kami juga menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian seperti apa. Karena BK itu sifatnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, bukan persoalan hukumnya," ungkapnya.

Diketahui, peristiwa kejadian dugaan pelecehan seksual pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah salat Jumat di ruang Fraksi Demokrat.

SPG berinisial II (27 tahun) mengunggah di laman X miliknya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ di ruang Fraksi Demokrat.

Postingan tersebut viral, korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cirebon, Sabtu (7/12/2024). MJ sempat menyampaikan klarifikasi dan membantah di hadapan media terkait apa yang dituduhkan SPG tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya