Liputan6.com, Jakarta - Pasar saham Indonesia akan kedatangan dua emiten baru pada perdagangan saham Selasa (18/9/2018). Dua emiten akan catatkan saham perdana di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk, perusahaan bergerak di bisnis seafood packaging dan processing ini menawarkan 150 juta saham dengan nilai nominal Rp 100 kepada publik dalam rangka penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) .
Harga saham perdana yang ditetapkan Rp 108 per saham. Total dana yang diraup dari IPO sekitar Rp 16,20 miliar. Dana hasil IPO ini digunakan untuk meningkatkan produk ekspornya. Demikian mengutip dari laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Perseroan telah melakukan masa penawaran umum pada 10 dan 12 September. Penjatahan saham IPO pada 14 September.
Sementara itu, pengembalian uang pemesanan dan distribusi saham secara elektronik dilakukan pada 17 September 2018. Perseroan telah menunjuk PT Investindo Nusantara Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
Selain itu, PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) akan mencatatkan saham perdana pada perdagangan Selasa pekan ini. Perseroan menawarkan 150 juta saham dengan nilai nominal Rp 100.
Harga saham perdana yang ditetapkan Rp 200. Jadi total dana yang diraup dari hasil IPO sekitar Rp 30 miliar. Dana IPO perseroan akan digunakan untuk ekspansi dan belanja modal.
Perseroan telah melakukan masa penawaran umum pada 12-13 September 2018. Penjatahan dilakukan pada 14 September 2018. Pengembalian uang pemesanan dan distribusi saham secara elektronik pada 17 September 2017. Adapun yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yaitu PT Danatama Makmur Sekuritas.
Â
BEI Permudah Aturan Perusahaan Rintisan Go Public
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merevisi aturan papan akselerasi guna mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan perusahaan rintisan untuk menjadi perusahaan terbuka (go public) di pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pengajuan revisi aturan untuk papan akselerasi itu akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.
"Kami sudah ajukan ini kepada OJK, tapi kami dapat usulan, feeback dari para pelaku dan OJK. Jadi BEI akan revisi, kami akan serahkan draft-nya tahun ini," tuturnya di Gedung BEI, Kamis 6 September 2018.
Secara sederhana, Nyoman menekankan, revisi pengaturan papan akselerasi itu untuk memangkas regulasi yang dipandang berbelit-belit dan juga memakan waktu yang lama. Salah satunya, kata dia, dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
"Perbaikan usulan ini misalnya penggunaan standar akuntansi. Misalnya ke depan tidak mewajibkan semua pakai PSAK yang umum, tapi pakai PSAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang sifatnya lebih sederhana. Intinya semua jadi punya kesempatan dan lebih mudah," ujarnya.
Sebelumnya OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017 yang mengatur tentang aset maksimal (net tangible asset) untuk para startup dapat masuk ke pasar modal.
"Dengan terbitnya POJK 53 dan 54 ini, maka BEI inline atau sejalan dengan hal itu. Jadi, supaya mengakomodasi teman-teman startup dalam hal akses permodalan. Karena startup inilah yang ke depan menggerakkan perekonomian Indonesia," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement