Liputan6.com, Jakarta - Obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF), Ivermectin, sudah mengantongi edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor GKL2120943310A1. Konon, obat ini dapat dimanfaatkan untuk terapi Covid-19.
Namun, baru-baru ini terkuak Ivermectin sejatinya merupakan obat antiparasit atau obat untuk mengatasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Meski begitu, obat ini secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.
Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto tak menampik kabar tersebut. Arief menjelaskan, semenjak pandemi banyak peneliti yang melakukan program ‘drug repurposing’ yaitu mengkaji obat-obat lama yang bisa digunakan untuk mengobati Covid-19, salah satunya Ivermectin.
Advertisement
Baca Juga
"Salah satu obat yang saat ini tengah diteliti di banyak negara adalah IverMectin. Yaitu obat anti parasit yang ternyata mempunyai efek antivirus, yaitu menghambat pertumbuhan virus,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).
Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit. Termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan dalam management COVID-19 baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
"Obat ini sudah banyak dipakai di beberapa negara, seperti India, Slowakia, Peru, Mexico, Bulgaria. Obat ini dapat digunakan sebagai terapi untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19. Obat ini diharapkan dapat menjadi solusi penanganan covid-19 secara massal karena harganya murah," kata Arief.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Ivermectin bukanlah obat untuk COVID-19, melainkan salah satu obat untuk terapi. Erick Thohir mengatakan pihaknya terus berkomunikasi intensif kepada Kementerian Kesehatan, karena dari studi yang ada Ivermectin ini dianggap bisa membantu terapi pencegahan Covid-19.
"Kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun Instagram resminya @erickthohir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Harus Pakai Resep dengan Pengawasan Dokter
Hal itu kembali ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, menanggapi kabar miring mengenai Ivermectin yang disebut sebagai obat Covid-19.
Arya menegaskan, Ivermectin, sebagaimana disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19. Ivermectin tidak pernah mendapat izin edar sebagai obat Covid-19, tetapi mendapat izin edar sebagai anti parasit.
"Justru beliau (Menteri BUMN) mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar Ivermectin itu untuk anti parasit. Nah, obat ini Ivermectin ini, seperti disampaikan Pak Erick itu bisa jadi terapi bagi orang yang terkena corona," ujar Arya kepada media.
Arya juga mengatakan, hingga saat ini, tidak pernah ada obat Covid-19. Ivermectin ini tergolong obat keras. Penggunaannya harus disertai resep dan pengawasan dokter. Obat ini dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Advertisement