Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kalender libur bursa tahun 2021. Salah satunya libur bursa pada Tahun Baru Islam 1443 Hijirah ditetapkan 11 Agustus 2021 dari sebelumnya 10 Agustus 2021.
Hal ini merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 18 Juni 2021. Tahun Baru Islam 1443 Hijriah ditetapkan pada 10 Agustus 2021.
Baca Juga
Keputusan itu dengan Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Advertisement
Dengan demikian libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dari sebelumnya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Dengan demikian, 10 Agustus 2021 merupakan hari bursa.
Kemudian Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Selain itu, 24 Desember 2021 ada perubahan cuti bersama Hari Raya Natal menjadi hari bursa.
“Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono Widodo, ditulis Senin (9/8/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KSEI Lakukan Penyesuaian
Dengan ada perubahan tersebut, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyesuaian. Pada 10 Agustus 2021 merupakan hari bursa, dan libur bursa pada 11 Agustus 2021.
KSEI menyatakan, layanan C-BEST dan S-INVEST secara umum tidak dioperasikan, kecuali aktivitas pembuatan SID, SRE dan IFUA secara online.
Advertisement