Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peran penting dari keberadaan investor institusi. OJK pun mengingatkan investor institusi untuk menerapkan tata kelola yang baik.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menuturkan, investor institusi memiliki peran untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Investor institusi juga dapat menajdi mitra perusahaan dalam melakukan penawaran umum, dan termasuk mengantarkan perusahaan rintisan ke pasar modal. Justini menambahkan, investor institusi juga menjadi mitra untuk sosialisasi dan edukasi pasar modal.
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, ia mengatakan, OJK masih menemukan beberapa pelanggaran dilakukan oleh sebagian kecil investor institusi.
"Untuk itu OJK telah melakukan tindakan penegakan hukum di antaranya melakukan penegakan kepatuhan untuk pelaku industri pasar modal agar mematuhi peraturan perundang-undangan,” kata dia saat acara CMSE 2021, Jumat (15/10/2021).
Justini menambahkan, pihaknya terus membina untuk antisipasi berbagai modus pelanggaran dan melakukan tindakan tegas sesuai sanksi dan ketentuan berlaku.
Oleh karena itu, untuk hindari pelanggaran, ia mengingatkan investor institusi untuk menjalankan etika bisnis dan tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Memiliki kebijakan penanganan benturan kepentingan, internal dalam manajemen risiko, susun rencana bisnis realistis, terukur dan berkesinambungan, dan lakukan pemantauan berkala di mana dana investor institusi itu diinvestasikan,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upaya OJK Lindungi Investor
Justini mengatakan, OJK juga berupaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor. Sejak 2020, OJK mengeluarkan sejumlah peraturan dan peningkatan pengawasan.
OJK menerbitkan keputusan Nomor 69/D.04/2020 terkait penetapan batas paling tinggi ganti rugi untuk setiap pemodal dan kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal.
"Maksimal ganti rugi pemodal akan ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Ganti rugi Kustodian naik dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar,” ujardia.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 65 Tahun 2020 dan SE Nomor 17/04/2021 tentang pengembalian keuntingan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.
"Peraturan ini pulihkan hak investor akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal,” ujar dia.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengeluarkan notasi khusus berupa huruf pada kode perusahaan tercatat untuk memberikan informasi kepada investor mengenai kondisi perusahaan. “Sampai saat ini ada 14 notasi khusus yang diimplementasikan,” kata dia.
Selain itu, melindungi investor dengan perkuat tugas fungsi dan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaran aturan mekanisme delisting dan go private.
"Kami berharap investor terlindungi dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Semakin bertambahnya investor dan pemahaman cukup dalam investasi,” kata dia.
Advertisement