Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan akan mempelajari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Oktober 2021 terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa pekan ini.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Garuda Indonesia juga akan terus berkoordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garuda Indonesia Kembali Hadapi PKPU
Sebelumnya, PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10) dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Merujuk laman SIPP, ada tujuh petitum yang diajukan oleh Mitra Buana sebagai pemohon. Pertama, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan atas Garuda Indonesia. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Mitra Buana juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini. Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU Garuda Indonesia.
Kelima, Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45, terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil Garuda Indonesia serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45.
Ini terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. Terakhir, membebankan semua biaya perkara kepada Garuda Indonesia.
Advertisement