BEI Beberkan Prospek Perusahaan Masuk Papan New Economy

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna berharap, terdapat penambahan perusahaan di papan ekonomi baru.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Jan 2023, 11:13 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 11:13 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan papan ekonomi baru (new economy) pada Desember 2022.Sebagai gambaran, papan new economy ini disiapkan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa, yang memiliki kemanfaatan sosial luas dengan tingkat pertumbuhan tinggi.

Menariknya, papan ekonomi baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan papan utama. Perusahaan dapat tercatat di papan ekonomi baru jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di papan utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa.

Untuk itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna berharap, terdapat penambahan perusahaan di papan ekonomi baru.

"Peluang perusahaan tersebut untuk masuk dalam indeks major, sama dengan perusahaan tercatat lain. Sepanjang memenuhi ketentuan untuk masing-masing indeks major tersebut,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Bursa juga telah berkoordinasi dengan beberapa indeks major seperti MSCI dan FTSE terkait kesetaraan papan ekonomi baru dengan papan utama yang sudah ada di Bursa saat ini.

Nyoman kembali menegaskan, manfaat papan ekonomi baru bagi perusahaan tercatat adalah dapat dicatatkan dengan peers yang sejenis. Yaitu perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial.

"Untuk meningkatkan investor awareness, mengingat karakteristik dari perusahaan tercatat di papan ekonomi baru, Bursa memberikan Notasi Khusus kepada perusahaan tercatat di papan ekonomi baru,” imbuh Nyoman.

 

 


Pemakaian Notasi Khusus

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jadi itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman berdasarkan penilaian Bursa, perusahaan tersebut memiliki karakteristik tertentu agar investor publik dapat lebih aware atas investasinya di Bursa.

Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.

Sementara itu, terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu notasi khusus "K" yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di papan ekonomi baru. Kemudian notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di papan ekonomi baru.


BEI Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Ada Dua Notasi Khusus

Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan saham di penghujung tahun ini ditutup langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan papan pencatatan baru, yaitu papan ekonomi baru pada Senin, 5 Desember 2022.

Papan tersebut bertujuan menyediakan papan pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa, yang memiliki kemanfaatan sosial luas dengan tingkat pertumbuhan tinggi. 

Papan ekonomi baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan papan utama. Perusahaan dapat tercatat di papan ekonomi baru jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di papan utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa. 

Adapun, karakteristik khusus tersebut, yakni memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, serta masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa. 

Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor new economy yang telah tercatat di Bursa akan dipindahkan ke papan ekonomi baru tersebut. 

Penyediaan papan ekonomi baru ini merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat. 

Selain itu, papan ekonomi baru ini juga menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi investasi bagi investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan papan pencatatan yang ada.

Papan ekonomi baru juga akomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

 

 


Pemakaian Notasi Khusus

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Petugas kebersihan bekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Transaksi bursa agak surut dengan nyaris 11 miliar saham diperdagangkan sebanyak lebih dari 939.000 kali. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki 1 hak suara.

Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dengan perdagangan saham pada umumnya. 

Adapun saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut. 

Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu. 

Sementara itu, terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu:

1. Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru;

2. Notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

“Kami berharap dengan adanya implementasi Papan Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk tercatat di BEI,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.

Dia menyebutkan, implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor.

 Advertisement 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya