Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan normalisasi perdagangan Bursa mulai Senin, 3 April 2023. Perdagangan Bursa sempat mengalami relaksasi selama pandemi Covid-19.
Kebijakan itu disambut baik oleh anggota Bursa. Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para investor. Hal itu dimaksudkan agar investor dapat menyesuaikan strategi investasinya.
Baca Juga
"Kami telah mensosialisasikan kebijakan normalisasi kepada seluruh investor dan frontliner kami untuk memastikan update ini telah tersampaikan dengan baik, sehingga investor dapat menyesuaikan strategi tradingnya dengan kebijakan terbaru,” kata Susy kepada Liputan6.com, Sabtu (1/4/2023).
Advertisement
Dari sisi aplikasi online trading, MNC Sekuritas juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru BEI. Susy menambahkan, kembali normalnya jam perdagangan dapat mendorong transaksi saham di Bursa, termasuk di MNC Sekuritas sebagai anggota bursa. Meski diakui Susy terdapat beberapa faktor yang juga andil mempengaruhi perdagangan di Bursa.
"Banyak faktor-faktor lain di luar jam perdagangan yang menjadi pertimbangan investor dalam melakukan transaksi, misalnya kondisi market yang kondusif termasuk sentimen global maupun regional atau IHSG yang mempengaruhinya,” imbuh Susy.
Merujuk pengumuman Bursa, Jumat, 31 Maret 2023, beberapa hal yang akan dinormalisasi yakni pemberlakuan kembali ketentuan waktu perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain. Selain itu, normalisasi juga akan dilakukan bertahap untuk batas auto reject bawah (ARB). Normalisasi ARB dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan.
Jam Perdagangan Bursa Mulai Normal 3 April 2023, Catat Rinciannya
Sebelumnya, perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin, 3 April 2023. Merujuk pengumuman Bursa, Jumat (31/3/2023), beberapa hal yang akan dinormalisasi yakni pemberlakuan kembali ketentuan jam perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain.
a. Pasar Reguler:1) Hari Senin—Kamis
- Sesi Pra-pembukaan, menjadi pukul 08.45.00 – 08.59.59
- Sesi I, menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
- Sesi II, menjadi pukul 13.30.00 – 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan, menjadi pukul 15.50.00 – 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan, menjadi pukul 16.01.00 – 16.15.00
2) Hari Jumat:
- Sesi Pra-pembukaan menjadi pukul 08.45.00 – 08.59.59
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan menjadi pukul 15.50.00 – 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan menjadi pukul 16.01.00 – 16.15.00
b. b. Pasar Tunai:
1) Hari Senin—Kamis:- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
2) Hari Jumat- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
c. Pasar Negosiasi:
1) Hari Senin—Kamis:
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
- Sesi II menjadi pukul 13.30.00 – 16.30.00
b) Hari Jumat
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 16.30.00
Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka1) Hari Senin-Kamis:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 – 12.00.00
Sesi II menjadi pukul 13.30.00 – 16.15.00
2) Hari Jumat:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 – 11.30.00
Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 16.15.00
Adapun batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain paling lambat pukul 17.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut, dari sebelumnya pukul 16.00.00 WIB saat pandemi.
Advertisement
Transaksi Short Selling
Terkait dengan transaksi short selling, Bursa akan menerbitkan kembali daftar efek yang dapat Ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada Senin, 3 April 2023. Bursa akan memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.
Bursa juga mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.
Normalisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E mengenai Perdagangan Kontrak Berjangka.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada: merujuk kepada:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;
2. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;
3. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit;
dan 4. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek