Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah usai penerapan papan pemantauan khusus tahap II melalui skema full periodic call auction.
Berdasarkan data RTI, IHSG melemah 1,91 persen sejak penerapan papan pemantauan khusus tahap II melalui full periodic call auction pada 25 Maret 2024. Pada penutupan perdagangan Senin, 1 April 2024, IHSG turun 1,15 persen ke posisi 7.205,06.
Baca Juga
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menilai, penggerak IHSG merupakan saham-saham yang masuk indeks LQ45. Sementara itu, pergerakan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebesar 1,5 persen dari total keseluruhan saham.
Advertisement
“Perhitungan kami,pengaruh pergerakan saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebesar 1,5 persen dari total keseluruhan saham,” ujar Irvan, kepada wartawan, Senin, (1/4/2024).
Ia mengatakan, dampak penerapan papan pemantauan khusus ada terhadap IHSG tetapi tidak sebesar saham yang masuk indeks LQ45. “Dampaknya ada. Cuma masih lebih besar diakibatkan saham LQ45,” kata Irvan.
Sebelumnya diberitakan, sejak penerapan papan pemantauan khusus tahap II, tidak semua pelaku pasar merespons positif.
Bahkan, ada yang sudah membuat petisi agar full call auction dihapus. Petisi ini diinisiasi oleh seorang investor yang menggunakan nama IndoStocks Traders dalam petisinya pada 25 Maret 2024.
Menurut dia, peraturan full periodic call auction membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.
Ada Petisi
"Saya merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini. Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba - tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik," mengutip keterangan petisi dalam laman change.org ditulis Minggu, 31 Maret 2024.
Lewat petisi, dia meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan Papan Full Auction demi kestabilan pasar saham dan perlindungan bagi para investor. Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari 9.000 orang.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy sebelumnya mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada papan pemantauan khusus.
Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.
"Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV," kata Irvan.
Advertisement
Ada Likuiditas
Sebelum adanya full periodic call auction, apabila perusahaan tercatat terkena kriteria papan pemantauan khusus, maka akan di-suspend. Sekarang, saham tersebut, meski terkena kriteria papan pemantauan khusus, dapat diperdagangkan sehingga tetap akan ada likuiditasnya.
"Selain itu, dengan batasan minimal harga menjadi Rp 1 maka saham-saham yang mungkin nilainya sudah di bawah Rp 50, maka dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand-supplynya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar," ujar Irvan.
Namun, perlu dicatat, transaksi hanya akan terjadi jika ada perjumpaan order beli dengan order jual. Artinya, jika hanya ada volume bid tanpa offer, dan sebaliknya atas sebuah saham maka IEV dan IEP tidak akan terbentuk, sehingga tak ada match atau perjumpaan order beli dengan order jual.