Saham Waskita Karya Setahun Digembok Bursa, OJK Buka Suara

OJK buka suara terkait nasib saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mei 2024, 21:16 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 21:16 WIB
Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya
Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait nasib saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK saat ini disebut sedang melakukan pengawasan ketat dalam proses restrukturisasi perusahaan berkode saham WSKT itu.

Perlu diketahui, saham WSKT digembok bursa sejal 5 Mei 2023 lalu. Hingga saat ini, terhitung sudah lebih dari satu tahun saham BUMN konstruksi itu disuspensi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkap langkah-langkah yang dilakukannya. Termasuk pada proses restrukturisasi utang perusahaan.

"kita terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).

Dia menerangkan, terkait proses restrukturisasi yang sudah disetujui kreditur, OJK telah melakukan beberapa inisiatif. Misalnya, adalah persetujuan master restructuring agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan.

Berikutnya adalah persetujuan juga pemegang obligasi berkelanjutan 3 tahap 2 berkelanjutan 3 tahap 2 dan juga berkelanjutan 4 tahap 1 untuk melakukan perpanjangan jangka waktu menjadi 31 Desember 2034.

"Dengan tingkat bunga tetap sebesar 5 persen per tahun," tegasnya.

Sementara itu, dia mencatat masih ada proses restrukturisasi yang belum disetujui oleh kreditur. Yakni, obligasi berkelanjutan 3 tahap 4 yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024.

"Atas obligasi ini WSKT akan melakukan RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) tanggal 16 Mei 2024," pungkasnya.

 

Kata Manajemen Waskita

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menanggapi informasi terkait potensi delisting saham Perseroan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 8 Mei 2024.

Waskita menyatakan, Manajemen Perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur.

Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, bahwa BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Perseroan hingga saat ini telah disuspensi selama 12 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga & pokok obligasi.

"Untuk itu, Manajemen Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi," kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dikutip Sabtu (11/5/2024).

 

Proses Restrukturisasi

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Perlu diketahui bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.

Disamping itu, Manajemen Perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.

Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.

Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh Manajemen Perseroan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya