OJK: Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Mei 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 16:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027. (Dok. OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan di dunia investasi tak pernah berhenti. Satu kunci yang selalu ada dalam penipuan investasi adalah iming-iming return atau imbal hasil tinggi dengan jangka waktu yang cepat. Terbaru yang ramai dibicarakan adalah dugaan hilangnya dana nasabah di salah satu bank milik pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

Terkait dengan kasus di salah satu bank milik pemerintah tersebut, OJK tengah meneliti dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi.

 

"Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank," kata dia dikutip Minggu (19/5/2024).

 

Kemudian, Friderica  membagi tips menghindari investasi bodong:

1. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis

Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

2. Cek legalitas penawaran investasi

Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

3. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi

Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

4. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya