Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction sejak 25 maret 2024. Full periodic call auction atau full call auction (FCA) adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada waktu tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.
Sementara papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Baca Juga
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, implementasi papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor. Selain itu, juga untuk meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Advertisement
Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.
"Pada tahap full periodic call auction ini, seluruh saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction. Di mana perbedaannya saat hybrid dan sekarang adalah saat ini kami menyediakan 5 sesi perdagangan atau 5 sesi perjumpaan harga pada Senin-Kamis, dan 4 sesi perjumpaan harga pada Jumat," terang Irvan dalam pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.
Selanjutnya, harga minimal tetap Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection apabila harga saham Rp 1- Rp 10 adalah Rp 1. Kemudian jika harga di atas Rp 10 per saham, auto rejectionnya adalah 10 persen.
Sayangnya, penerapan FCA ini justeru mendapat prote skeras dari investor. Bahkan ada yang sudah membuat petisi agar full call auction dihapus. Petisi ini diinisiasi oleh seorang investor yang menggunakan nama IndoStocks Traders dalam petisinya pada 25 Maret 2024.
Â
Â
Pasar Saham
Menurut dia, peraturan full periodic call auction membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.
"Saya merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini. Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba - tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik," mengutip keterangan petisi dalam laman change.org.
Lewat petisi, dia meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan Papan Full Auction demi kestabilan pasar saham kita dan perlindungan bagi para investor.
Belum lama ini, tampak karangan bunga yang mengular di halaman masuk Gedung Bursa di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Karangan bunga tersebut dikirim oleh investor, berisi protes terhadap implementasi FCA di papan pemantauan khusus.
Alhasil, Bursa melakukan revisi kriteria saham dalam papan pemantauan khusus imbas mekanisme FCA. Setidaknya ada 4 kriteria papan pemantauan khusus yang direvisi bursa. Berikut rinciannya:
Â
Advertisement
Kriteria
Kriteria Nomor 1
Sebelum revisi: Harga rata-rata 6 (enam) bulan terakhir kurang dari Rp 51,00
Setelah revisi: Harga rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari Rp 51,00. Dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu.
Kriteria Nomor 6
Sebelum revisi: Tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V
Setelah revisi: Tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Kriteria Nomor 7
Sebelum revisi: Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir
Setelah revisi: Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
Kriteria Nomor 10
Sebelum revisi: Penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan
Setelah revisi: Tidak ada perubahan ketentuan masuk. Namun ada ketentuan keluar, dari sebelumnya saham berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 hari kalender, dipangkas menjadi hanya 7 hari bursa.