Gaet KPK, Semen Indonesia Janji Tak Beri Uang Pelicin

Karyawan Semen Indonesia akan diwajibkan membuat pernyataan kepatuhan setiap tahunnya.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 03 Des 2013, 16:16 WIB
Diterbitkan 03 Des 2013, 16:16 WIB
semen-indonesia130610c.jpg
Tekad menjalankan bisnis bersih membulatkan tekad PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat kerjasama dengan lembaga Anti Rasuah tersebut, perusahaan semen pemerintah ini sepakat untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di ruang lingkup perseroan.

Dalam salah satu poin kesepakatannya, direksi SMGR berjanji bakal melarang pemberian gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau lembaga, perusahaan domestik atau asing

Direktur Utama SMGR Dwi Soejipto berharap kerjasama dengan KPK ini bakal membantu lembaga tersebut dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

Dengan pengendalian gratifikasi, Semen Indonesia berharap bisa menekan korupsi sekaligus membawa perusahaan menjiadi korporasi bersih dan cepat berkembang. Lebih jauh, Semen Indonesia berambisi menjadi perusahaan yang kompetitif baik di kalangan nasional maupun internasional.

"Kami akan menyediakan sumber daya manusia (SDM), termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi. Kami juga menyiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan yang meliputi penyusunan aturan, Training of Trainer (ToT), sosialisasi, proses pelaporan penerimaan hadiah atau fasilitas dan monitoring dan evaluasi," ujar Dwi dalam penandatanganan kerjasama dengan KPK di Gedung East Tower, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Dwi menegaskan, dukungan yang diberikan perusahaan dalam upaya membangun tata kelola perusahaan yang bersih akan dilakukan dengan mewajibkan karyawan membuat pernyataan kepatuhan setiap tahunnya.

"Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kami meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan perseroan," ujar Dwi.

Berikut adalah isi nota kesepakahaman antara SMGR dan KPK yaitu :

1. SMGR tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau lembaga, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. SMGR tidak akan menawarkan atau memberikan suap gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau lembaga, perusahaan domestik atau asing terkait tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

3. SMGR bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya. (Dis/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya