Ini Kronologi Penangkapan Iwa K Bawa Ganja

Rapper Iwa K ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Apr 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2017, 15:30 WIB
Iwa K
Rapper Iwa K ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba kembali menyerang industri musik Indonesia. Kali ini, rapper Iwa K yang menjadi korbannya. 

Iwa K, rapper yang eksis di era 1990-an lewat sejumlah lagu hitsnya, tak berkutik saat diperiksa petugas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017). Petugas mencurigai barang bawaan pelantun lagu "Bebas" saat hendak check in.

Iwa K (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Tertangkap di Terminal 1 A, yang pasti sebelum boarding jam 05.00 pagi. Kan belum check in. Kalau mau berangkat kan melewati periksa X-Ray dulu," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Silitonga‬ saat dihubungi via telepon, Sabtu (29/4/2017).

Kecurigaan petugas, menurut dia, terletak pada bungkus rokok yang dibawa rapper 47 tahun itu. Proses scanning melalui X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan. Iwa K pun kemudian diminta untuk mengeluarkan rokok yang dibawanya.

"Nah, posisinya ganja tersebut ada di dalam tiga linting rokok Dji Sam Soe yang dibawa dia (Iwa K)," Kompol Martua menjelaskan.

Iwa K saat diperiksa pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa 3 linting ganja. (Istimewa)

Saat menemukan barang bukti berupa ganja, polisi dan petugas keamanan bandara kemudian membawa Iwa K untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, Iwa K masih berada di Polres Bandara Soekarno Hatta.

"Sekarang yang bersangkutan (Iwa K) masih dalam pemeriksaan. Sementara ini kami lagi lakukan pemeriksaan terhadap barang buktinya ke Puslabfor dulu," Kompol Martua mengakhiri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya