Liputan6.com, Jakarta Agung Saga kembali jatuh dalam lubang yang sama. Baru lima bulan bebas dari penjara karena kasus narkoba, aktor 32 tahun itu harus kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
Andre Nusi kuasa hukum Agung Saga membenarkan penangkapan kliennya oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu.
Advertisement
Baca Juga
“Kayaknya tiga atau dua hari lalu ya,” ucap Andre Nusi, saat dihubungi awak media, Selasa (30/1/2021).
Masih Tertutup
Andre Nusi belum bisa menjelaskan secara terperinci kasus tersebut. Ia baru mau angkat bicara setelah polisi menggelar rilis penangkapan Agung Saga.
“Kronologi saya belum bisa jelasin. Saya takut mendahului polisi. Saya belum tahu, besok saya baru ke polisi,” ungkapnya.
Advertisement
Penangkapan
Sebelumnya, kabar penangkapan pemilik asli Agung Saudaga terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Iya, saya membenarkan dia (Agung Saga) ketangkap narkoba," ujarnya.
Kasus Sebelumnya
Seperti diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur lima bulan lalu atau tepatnya 7 Oktober 2020. Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 ditangkap dan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pada saat itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun enam bulan setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
Advertisement