Liputan6.com, Jakarta Nindy Ayunda dipolisikan oleh mantan mertuanya, Dedy Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat karena mantan istri Askara Parasady Harsono itu telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Dalam ungahanya beberapa waktu lalu, pelantun Buktikan menuding Dedy Harsono ada main dengan karyawanya, Merasa difitnah ia akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum, setelah tidak ada itikat baik Nindy Ayunda untuk meminta maaf.
Advertisement
Baca Juga
"Dia sebagai orang tua merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya oleh seseorang berinisial N," kata pengacara Dedy Harsono, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
ITE
Fachmi Bachmid menjelaskann laporan tersebut telah dibuat dua pekan lalu. Ia mempolisikan Nindy Ayunda dengan pasal pencemaran nama baik melalui ITE.
"Jadi kami tadi dimintai keterangan sesuai dengan aturan bahwa pelapor harus datang untuk memberikan keterangan. Sudah dijelaskan semuanya persoalannya seperti apa, kenapa sampai lapor, apa yang menjadi penyebabnya," ujarnya.
Advertisement
Beri Pelajaran
Dedy Harsono punya alasan sendiri mengapa mempolisikan mantan menantunya. Sebab ia ingin memberi pelajaran Nindy Ayunda agar tidak mudah menuduh orang seenaknya.
"Sebenarnya tadi sudah dijelaskan juga ke penyidik. Nanti sama bang Fahmi saja. Intinya yang namanya orang tua kalau seandainya dengan anaknya ya kan tentunya dengan pencemaran nama baik saya pikir nggak boleh ya, jadi harus ada pembelajaran lah," imbuh Dedy Harsono.
Somasi
Sebelum melaporkan, pihak Dedy sudah melayangkan somasi kepada Nindy Ayunda. Karena tak ada respons dan itikad baik, jalur hukum dirasa pas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita layangkan somasi atau teguran untuk meminta maaf kepada seorang ayah sebelum melaporkan, menegur dulu. Kita orang tua kasih kesempatan, tapi nggak ada tanggapan 1x24 jam ya sudah kita laporkan. Kita nggak mau main-main proses penegakan hukum, tolong tangani. Jangan terlalu sering nulis macam-macam untuk semua," ungkap Fahmi Bachmid.
Â
Advertisement