Liputan6.com, Jakarta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, membuat publik terperenyak dengan kabar bahwa ia jadi tersangka kasus korupsi timah. Status ini ditetapkan Kejagung pada Rabu malam (27/3/2024).
Dalam pemberitaan Metro TV, pria yang menikahi Sandra Dewi pada 2016 ini mengenakan kemeja putih dengan rambut tertata rapi saat ditetapkan sebagai tersangka. Tangannya diborgol. Ia mengenakan rompi tahanan merah dari Kejagung.
Baca Juga
Setelahnya, ia dibawa keluar gedung Kejagung, menuju mobil tahanan.
Advertisement
Dari reportase tayangan Liputan6 SCTV, saat keluar gedung, ia diserbu wartawan yang sudah menunggu. Ia tampak lebih banyak menunduk. Masker yang ia kenakan menutupi ekspresinya. Sementara itu borgol pada tangan Harvey Moeis ditutup secarik kain gelap,
Harvey Moeis masuk mobil tahanan, dan ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan.
Diduga Akomodasi Penambangan Liar
Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga menjadi perpanjangan tangan dalam mengakomodir kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dilansir dari kanal News Liputan6.com, sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk melakukan kongkalikong.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dikover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.
Advertisement
Pakai Kedok Pembayaran CSR
Lebih lanjut Kuntadi menyebut, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya. Kedoknya, adalah pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kuntadi menandaskan.
Sehari Setelah Helena Lim
Penetapan tersangka Hervey Moeis ini dilakukan sehari setelah Helena Lim “Crazy Rich PIK” dikenakan status serupa, untuk kasus yang sama.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Kuntadi mengenai penetapan tersangka Helena Lim.
Advertisement