Terobosan Pemkot Surabaya Bikin Kota Ramah Perempuan

Berikut ini adalah fasilitas untuk kaum perempuan hasil kerja Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan Surabaya.

oleh Liputan Enam diperbarui 06 Sep 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 08:00 WIB
Suroboyo Bus
Foto: Dian Kurniawan/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan Kota Surabaya untuk mendukung mobilitas perempuan di perkotaan terus dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya banyak berikan layanan untuk kaum wanita. Pemkot ingin wanita bisa merasa aman dan nyaman saat mengakses kota.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya telah memiliki beberapa fasilitas khusus perempuan. Melansir dari akun Instagram @dishubsurabaya, berikut ini adalah layanan-layanan prioritas perempuan yang dapat ditemui di berbagai tempat umum.

Bagi ibu menyusui yang sedang ada di terminal, kini tak perlu khawatir. Telah tersedia ruang laktasi yang dapat digunakan untuk ibu menyusui di lantai satu terminal Purabaya. Di Surabaya, juga telah memiliki beberapa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terdapat layanan lift. Hal ini salah satunya dimaksudkan untuk ibu hamil agar dapat menyeberang jalan dengan aman.

Tak hanya itu, beberapa tempat juga telah menyediakan area parkir khusus untuk wanita. Misalnya di Gedung Park and Ride Mayjen Sungkono, serta Jalan Arif Rahman dan Adityawarman yang telah memiliki petak parkir khusus wanita.

Halte serta trotoar juga telah dilengkapi CCTV dan penerangan yang cukup untuk mengantisipasi tindak kejahatan bagi wanita dan tercipta rasa aman. Selain itu, tersedianya bangku khusus berwarna pink dalam Suroboyo Bus untuk wanita.

Bila terjadi kejadian darurat untuk warga perempuan, baik menghadapi kekerasan atau ancaman di ruang publik, Command Center 112 siap untuk memberi tindakan. Layanan telepon tanggap darurat ini dapat digunakan selama 24 jam penuh.

Beberapa fasilitas tersebut adalah bukti nyata kepedulian Pemerintah Kota Surabaya untuk kaum perempuan. Diharapkan semua fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kaum wanita di Surabaya.

(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemkot Surabaya Bakal Kembangkan Angkutan Sungai

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wisata Air Kalimas Surabaya (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Surabaya akan mengembangkan angkutan sungai. Angkutan sungai ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat Surabaya.

Selain itu, ada angkutan sungai ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Angkutan sungai ini juga dapat dimanfaatkan untuk angkutan orang, Adapun sejumlah titik yang dapat dikembangkan untuk multimoda antara lain Titik Darmokali, Titik Petekan, Titik Sikatan, Titik Ngagel, dan Titik Pasar Besar Surabaya.

Pemkot Surabaya juga sudah mempertimbangkan sungai-sungai untuk pengembangan transportasi air. Sungai itu antara lain Sungai Kalimas untuk angkutan perairan transportasi umum, wisata dan logistik.

Sungai ini memiliki kedalaman sekitar 0,5 meter-6 meter. Rute angkutan ini rencananya Darmokali-Ngagel, Keputran-Pasar Kayoon-Delta-Taman Prestasi-Peneleh/Pasar Besar-Veteran-JMP-Petekan.

Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wisata Air Kalimas Surabaya (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selanjutnya Sungai Kalijagir untuk angkutan perairan transportasi umum dan wisata. Rutenya antara lain Kantor Pertamina, Stikom, Mangrove dan Muara.

Kemudian Sungai Greges untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang Surabaya dengan rute antara lain Sepanjang SungaI Greges-Teluk Lamong.Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).

Lalu Sungai Branjangan untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang dengan kedalaman dua kilometer. Rute ini tersebar pada daerah aliran Sungai Branjangan-Romokalisari. Sungai-sungai itu di atas rata-rata mempunyai kedalaman hingga enam meter dan mempunyai lebar sekitar 20-30 meter.

Sejumlah aturan pendukung dalam menerapkan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 pada pasal 5.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya