Kejaksaan Negeri Gresik Tetapkan Sekda Tersangka Kasus BPPKAD

Kepala Kajari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, penetapan tersangka AHW dilakukan setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana Insentif di BPPKAD.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2019, 23:23 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2019, 23:23 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) setempat berinisal AHW dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Kepala Kajari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, penetapan tersangka AHW dilakukan setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana Insentif di BPKAD.

Sebelum ditetapkan tersangka, kata dia, AHW juga tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari sebanyak 4 kali. Bahkan saat ditetapkan dia tidak diketahui keberadaannya, meski sejumlah penyidik berusaha mencari di kantor maupun di rumahnya.

"Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka. Kita akan layangkan pemanggilan kembali dengan status tersangka," kata Pandoe dalam jumpa persnya.

Selain itu, Pandoe juga menjelaskan peningkatan status menjadi tersangka, karena berdasarkan saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan dengan terdakwa M Mukhtar yang mana Kejaksaan diminta pengusutan terkait pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Atas Perkara ini kami menjerat AHW dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) Undang undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tuturnya.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kejari Gresik diminta oleh Hakim Tipikor Surabaya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD, sesuai amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa M Mukhtar (Mantan Plt Kepala BPPKAD) yang dihukum selama 4 tahun penjara. Dalam kelanjutan kasus ini, penyidik lalu memanggil 12 saksi di antaranya Kabid dan Kasubag di BPPKAD.

Namun, dari seluruh saksi hanya Sekda Gresik yang mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Gresik terhadap 12 pegawai BPPKAD setempat pada 14 Januari 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya