Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2019.
Pembukaan penerimaan CPNS ini tertuang dalam pengumuman Menteri PANRB Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Pengumuman itu akan diikuti pembukaan pendaftaran secara daring (online) pada 11 November 2019.
Pemerintah daerah (pemda) pun membuka lowongan CPNS 2019. Salah satunya Jawa Timur. Hal ini untuk mengisi posisi pegawai yang akan pensiun.
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Anom Suharno menuturkan, Pemprov Jatim membuka 1.817 formasi untuk penerimaan CPNS 2019. Komposisi formasi tersebut antara lain untuk tenaga pendidikan 1.133 formasi, tenaga kesehatan 322 formasi, dan tenaga teknis 362 formasi.
Baca Juga
Anom menambahkan, pihaknya membutuhkan tenaga pendidikan untuk guru SMU dan SMK. Jumlah formasi CPNS 2019 itu lebih sedikit dari pegawai yang pensiun yaitu sekitar 2.165.
"Kami menerima banyak tenaga pendidikan karena guru banyak pensiun. Ini juga zero growth, tidak tambah pegawai tetapi mengganti yang pensiun. Tahun ini (pegawai-red) jumlahnya ada 2.165," ujar Anom saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/10/2019).
Anom menuturkan, pemerintah kabupaten Jember tidak membuka lowongan penerimaan CPNS 2019. Ini karena susunan organisasi dan tata kerja pemerintah belum selesai. "Tata organisasinya belum diputus menteri dalam negeri terkait perubahan yang diusulkan," ujar dia.
Untuk alokasi formasi penerimaan CPNS 2019 se-Jawa Timur antara lain di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebanyak 705, Pemkot sebanyak Mojokerto sebanyak 126, Pemkot Malang terima 335, Pemkot Pasuruan terima 166, Pemkot Probolinggo sebanyak 150, Pemkot Blitar sebanyak 198, Pemkot Kediri sebanyak 147, Pemkot Madiun sebanyak 164 dan Pemkot Batu sebanyak 142.
Selain itu, Pemkab Gresik sebanyak 460, Pemkab Mojokerto sebanyak 400, Pemkab Sidoarjo sebanyak 725, Pemkab Jombang sebanyak 378, Pemkab Sampang sebanyak 290, Pemkab Pamekasan sebanyak 450, Pemkab Sumenep sebanyak 310, Pemkab Bangkalan sebanyak 297, Pemkab Bondowo sebanyak 289, Pemkab Situbondo sebanyak 100.
Lalu Pemkab Banyuwangi sebanyak 276, Pemkab Malang sebanyak 527, Pemkab Pasuruan sebanyak 634, Pemkab Probolinggo sebanyak 399, Pemkab Lumajang sebanyak 196, Pemkab Kediri sebanyak 690, Pemkab Tulungagung sebanyak 601, Pemkab Nganjuk sebanyak 646, Pemkab Trenggalek sebanyak 438.
Kemudian Pemkab Blitar sebanyak 541, Pemkab Madiun sebanyak 360, Pemkab Ngawi sebanyak 346, Pemkab Magetan 412, Pemkab Ponorogo sebanyak 503, Pemkab Pacitan sebanyak 340, Pemkab Bojonegoro sebanyak 444, Pemkab Tuban sebanyak 349, dan Pemkab Lamongan sebanyak 490.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Cek Rincian Formasi CPNS 2019 di Pusat dan Daerah
Sebelumnya, 152.286 formasi disiapkan pada seleksi CPNS 2019 yang akan dibuka pemerintah pada 11 November 2019.
Pembukaan seleksi terbagi pada beberapa formasi. Salah satunya pada instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi. Pembukaan formasi ini berada di 68 Kementerian/Lembaga.
Kemudian Instansi Daerah 114.861 formasi yang dialokasi pada 462 Pemerintah Daerah (pemda).
"Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Senin, 28 Oktober 2019.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Adapun tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Advertisement