Bea Cukai Ungkap Impor Pulpen Palsu Senilai Rp 1 Miliar di Surabaya

Bea Cukai bersama Kementerian Hukum dan HAM, MA, Polri dan Kejaksaan Agung menindak barang impor palsu yaitu pulpen senilai Rp 1,01 miliar.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Jan 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 22:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Satu kontainer pulpen tiruan asal China berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Bea Cukai (BC) berhasil mengamankan satu kontainer pulpen yang terindikasi memasulkan merek dagang Standard AE7, yang di impor dari perusahaan asal China, PT PAM, yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai juga berhasil menyelesaikan kasus Hak Kekayaannya Intelektual (HKI) terhadap produk pulpen Standard AE7 dan sudah diputuskan Pengadilan Niaga Surabaya

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari keberanian pemilik pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah merekam rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang - barang HKI. 

"Dan rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini," tuturnya di Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Heru menceritakan, kasus ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI, Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries (PT SI) karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang - barang HKI.

"Kemudian, PT SI memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak, Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga,” kata dia. 

Penindakan secara sinergis tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terhadap satu kontainer yang berisi 858.240 buah pulpen merek Standard AE7 Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai berkisar Rp 1.019.160.000 yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 6 Desember 2019.

Temuan pemalsuan ini pun sudah diputuskan Pengadilan Niaga Surabaya, hari ini yang memutuskan jika memang terbukti pulpen impor ini palsu. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan penangguhan sementara pengeluaran barang dari pabean cukai.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya