Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons ada fenomena pasar dadakan yang biasa dilakukan oleh emak-emak yang berjualan di pinggir jalan pada saat bulan Ramadan dan bertepatan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya.Â
Khofifah menuturkan, orang berjualan sebetulnya tidak dilarang pada saat PSBB, tetapi di lapak dagangannya tidak boleh ada kursi. Orang yang membeli juga boleh tetapi dengan cara take away maupun driver thru.Â
"Jadi yang kita ingin clear PSBB itu adalah pembatasan sosial bukan pelarangan sosial, oleh karena itu yang jualan sebetulnya tidak dilarang tapi jangan ada kursi di situ. Orang boleh take away dan pada posisi ini peran Satpol PP menjadi penting," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam, 22 April 2020.Â
Advertisement
Baca Juga
Khofifah mengatakan, sudah meminta kepala dinas Perindag Jatim untuk membantu konektivitas antara penjual-penjual UKM supaya bisa melayani penjualan secara online.Â
"Jadi fasilitasi penjualan online itu sebetulnya satu bulanan yang lalu saya sudah minta pak kepala dinas perindag membantu fasilitasi. Pertemuan dengan mereka-mereka yang berjualan online sudah berjalan cukup lama," ucapnya.Â
Khofifah mengaku, pihaknya juga telah menyiapkan lumbung pangan Jatim yang menggunakan metode jual beli dengan cara drive thru atau pembelian sambil jalan dan pemesanan melalui Gosend yang bebas ongkos kirim.Â
"Pola-pola seperti ini yang kita siapkan untuk memudahkan akses dan ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan sembako dengan harga yang dipastikan harganya lebih murah dari harga pasar, karena hari ini kita tidak mungkin melakukan operasi pasar seperti yang dulu-dulu," ujar Khofifah.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Rancangan Pergub Final, Detil Sanksi Ada di Perwali dan Perbup Terkait PSBB
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menanggapi mengenai sanksi pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo).Â
Khofifah menuturkan, sanksi yang lebih detail dan lebih mengikat adalah sanksi yang ada di dalam Peraturan wali kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).Â
Khofifah mencontohkan, kalau ada sebuah keramaian di cafe, izin untuk mengoperasikan sebuah institusi usaha tertentu itu berdasarkan dari bupati maupun wali kota setempat.Â
"Misalnya kalau sudah diberlakukan PSBB, kemudian ada teguran lisan, berikutnya ada teguran tertulis, berikutnya ada pencabutan sementara sampai pencabutan permanen, maka kewenangan itu tidak di pemprov, kewenangan itu ada di pemkab dan pemko," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam, 22 April 2020.Â
Khofifah menjelaskan, kenapa pemaparan dari tim pemkab dan pemkot menjadi penting, karena peraturan gubernur (Pergub) sudah dianggap final. Rancangan peraturan gubernur sudah tiga kali dilakukan sinkronisasi, jadi pemaparan yang dijelaskan mengenai sinkronisasi dan penyelarasan.
"Jadi harus sinkron dan harus selaras supaya efektivitasnya terukur, kira-kira begitu," ucap gubernur perempuan pertama di Jatim ini.Â
Khofifah berharap, proses tersebut semuanya sudah final pada Rabu malam. Perwakilan tim itu akan mengkonsultasikan dengan bupati maupun wali kotanyaÂ
"Kalau sudah selesai dan final maka akan segera menyerahkan peraturan gubernur dan Keputusan Gubernur (Kepgub) keadaan bupati maupun wali kota," ujarnya.Â
Khofifah menegaskan, format keputusan gubernur bisa berbeda-beda untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut karena dari 31 kecamatan di Surabaya semuanya terdampak COVID-19 sehingga Surabaya diberlakukan penuh PSBB. Sedangkan di Gresik dan Sidoarjo hanya parsial PSBB, karena yang terdampak adalah sebagian daerah saja.Â
"Saya rasa kalau malam ini selesai, mereka konsultasi dengan bupati dan wali kota sudah final maka besok kita akan segera menyerahkan Pergub dan Kepgub, kira-kira begitu," ucap Khofifah.Â
Advertisement