Pemkot Surabaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelantaran Pasien di IGD RSUD dr Soetomo

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser membantah dan meluruskan tudingan salah itu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Mei 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 20:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, M Fikser (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah tudingan yang ditujukan kepada Tim Gerak Cepat (TGC) Command Center (CC) 112 karena dianggap menelantarkan pasien di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr Soetomo Surabaya.

Kejadian ini berawal pada Sabtu pagi, 16 Mei 2020. Saat itu, IGD RSU dr Soetomo Surabaya sempat tidak dapat menerima pasien. Hal ini karena ada 35 pasien COVID-19 yang belum mendapatkan kamar. 

Pengumuman ini pun ditulis dalam sebuah kertas karton yang ditempelkan di pintu masuk IGD yang kemudian tersebar di media sosial. Namun, ada pihak menilai TGC CC 112 dianggap menelantarkan ke 35 pasien tersebut.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser membantah dan meluruskan tudingan salah itu. Sebab, dari data yang terekam di CC 112 per 16 – 17 Mei 2020, ada 180 laporan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan laporan kecelakaan.

"Kita bantah itu terkait pernyataan bahwa pemkot abaikan 35 pasien Covid-19. Dari 180 laporan yang diterima, 13 di antaranya adalah kecelakaan. Dari 13 orang itu, hanya 5 orang yang diantar ke RSU dr Soetomo," kata Fikser, Senin (18/5/2020).

Fikser menegaskan, berdasarkan data yang terekam dalam sistem CC 112 pada tanggal itu, ada lima orang yang diantar ke RSU dr Soetomo. Kelima orang itu merupakan korban kecelakaan yang lokasinya berada di radius sekitar IGD RSU dr Soetomo Surabaya. Sehingga mereka dibawa ke rumah sakit itu untuk mendapat perawatan lebih lanjut. 

"Ini hasil data dari aplikasi (sistem) berdasarkan data yang diterima oleh tim TGC," ujar dia.

Saksikan Video di Bawah Ini

Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, M. Fikser (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Bahkan, untuk meluruskan tuduhan itu, Fikser menunjukkan beberapa lembar kertas berupa tanda terima dan SOP sebagai bukti bahwa tidak ada penelantaran atau meninggalkan pasien begitu saja. “Dari lima orang itu, tiga warga Surabaya dan dua warga non Surabaya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Surabaya ini juga menyatakan, pasien atau korban tidak bisa serta merta disebut COVID-19 jika belum melalui proses rapid test maupun swab. 

Untuk itu, tidak bisa disimpulkan pasien yang dibawa ke IGD RSU dr Soetomo itu terpapar COVID-19. Apalagi, tudingan yang dilontarkan itu juga menyebutkan bahwa 35 orang itu merupakan pasien rujukan.

"Ini bukan rujukan. Ini kejadian (kecelakaan) di jalan raya lalu dibawa ke IGD untuk mendapatkan pertolongan. Kalau bilang ada rujukan di sana buktikan dari mana. Apalagi bicara kalau itu (pasien) Covid-19, padahal untuk menyatakan hal itu harus melalui rapid test dan swab terlebih dahulu,” papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya