Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menegaskan tidak boleh ada kerumunan dan konvoi yang ingin merayakan malam tahun baru 2021 saat pandemi COVID-19.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol, Jhonny Eddison Isir menuturkan, perayaan malam Tahun Baru dilarang merujuk pada Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Saya tegas melarang. Tidak boleh ada kerumunan. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1," ujar dia, Sabtu, (26/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Kombes Pol Isir memastikan kalau ditemukan masyarakat yang melanggar akan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya. "Sampai di Polrestabes kita lakukan swab," kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Sebanyak 670 personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) disiagakan untuk mengamankan liburan panjang Natal dan Tahun Baru di Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 445 personel di antaranya dari Polrestabes Surabaya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Larang Pedagang Jual Kembang Api dan Terompet
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, saat ini pihaknya mengupayakan tindakan pencegahan.Â
"Di antaranya melarang para pedagang yang menjual kembang api dan terompet. Mulai hari ini gencar dilakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar," kata dia. Â
Advertisement