Liputan6.com, Malang - Sejak tiga tahun silam Kota Malang memiliki regulasi tentang kawasan tanpa rokok. Selama itu pula, penerapannya bisa disebut masih sangat lemah. Ditengari situasi itu turut memicu persentase perokok dengan usia anak di kota ini cukup besar.
Padahal sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan bebas asap rokok itu yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan regulasi itu belum begitu kuat penerapannya lantaran belum ada produk turunannya berupa peraturan wali kota. Sekarang ini masih proses penyusunan rancangannya.
“Kami sedang menyiapkan perwal untuk memperkuat penegakan perda itu,” kata Husnul di Malang, Kamis, 28 Oktober 2021.
Menurutnya, bila perwal nanti telah dibuat dan disahkan maka bisa memperkuat penerapan aturan. Salah satu poin yang dimasukkan dalam perwal itu yakni membentuk tim pemantau pelaksanaan penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Malang.
“Itu salah satu strategi kepatuhan kebijakan penerapan kawasan bebas asap rokok,” ujar Husnul.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perokok Anak di Malang
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Jawa Timur pada 2018, persentase perokok anak berusia 10-18 tahun di Kota Malang mencapai 12,6 persen. Lebih tinggi persentase Jawa Timur yang mencapai 9,8 persen serta angka nasional yang mencapai 9,1 persen.
Yohana Rina, staf Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, mengatakan tingginya angka perokok anak sangat beresiko menimbulkan potensi penyakit tidak menular. Karena itu perlu didorong kesadaran akan bahaya merokok.
“Situasi itu harus diubah bersama dengan cara pandang risiko kesehatan yang dihadapi oleh perokok,” ujarnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan siapapun punya hak untuk merokok. Namun harus juga menghormati hak mereka yang bukan perokok serta hak mendapat udara bersih yang bebas dari asap produk tembakau itu.
“Karena itu harus diatur ada batasan ruang dan penghormatan terhadap hak yang lainnya. Ini semua demi melindungi kesehatan masyarakat,” kata Sutiaji.
Advertisement