Liputan6.com, Jember - Suasana haru terjadi saat Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan seorang bayi laki-laki kepada Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Jatim. Bayi yang baru berusia beberapa hari itu sebelumnya ditemukan warga tergeletak dan diduga dibuang oleh orang tuanya pada 11 April 2022 lalu.
Penyerahan dilakukan di Puskesmas Panti, tempat bayi itu dirawat sementara. Hendy menyempatkan menggendong bayi yang diberi nama Muhammad Arjuna Ramadhan ini.
Baca Juga
“Alhamdulillah bayinya sehat tanpa kurang apapun. Kemarin diletakkan begitu saja. Saya ikut sedih dan terharu menggendongnya. Kalau boleh sebenarnya ingin saya rawat anak ini," ujar Hendy, Kamis (28/4/2022).
Advertisement
Menurut Hendy, sesuai aturan yang berlaku, anak tersebut menjadi anak negara dengan pemeliharaan dari Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial. Terbuka peluang bagi pasangan yang ingin mengadopsinya, namun dengan melewati persyaratan yang cukup ketat.
“Jangan sampai jatuh lagi ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab. Karena itu prosedur adopsinya memang cukup ketat, melalui assasment dan putusan dari pengadilan. Negara harus hadir di sini, yakni melalui Pemprov Jatim,” paparnya.
Mantan birokrat Kemenhub ini berharap, ke depan tidak ada lagi kasus pembuangan bayi. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak. Termasuk diantaranya melalui mencegah pernikahan dini, serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.
“Mau jadi apa negeri ini kalau kayak gini terus. Karena ini harus butuh kerja sama dari semua pihak. Selain dari pemkab, juga ada dari Kemenag dan sebagainya. Kita juga genjot pembangunan infrastruktur tujuannya agar tercapai kesejahteraan masyarakat,” ucap Hendy.
Prosedur Ketat Adopsi Bayi
Sementara itu, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinsos Jatim yang menerima penyerahan bayi menjelaskan, bayi tersebut akan menjadi anak negara dan tanggung jawab pemerintah. Dimungkinkan bayi tersebut diadopsi, agar tidak berpindah-pindah Panti asuhan. Namun terdepat prosedur dan syarat yang ketat.
“Jadi di Jatim ini, hanya ada satu lembaga yang ditunjuk Kemensos RI untuk masalah adopsi bayi yang seperti ini, yakni LPKSA di Sidoarjo. Kita bisa mencarikan orang tua pengganti melalui proses adopsi, agar anak ini tidak pindah-pindah panti,” papar Riyanti, Kasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Jatim
Beberapa persyaratan adopsi bayi yang ditentukan UU antara lain pasangan tersebut harus berusia antara 30 hingga 55 tahun dan sudah menikah minimal selama 5 tahun. Selain itu, pasangan tersebut harus belum memiliki anak.
“Kalaupun sudah punya anak, maksimal hanya 1 anak untuk boleh mengadopsi bayi ini,” lanjut Riyanti.
Selain itu, pasangan tersebut harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Juga mampu secara ekonomi untuk mengasuh dan membesarkan bayi yang dibuktikan dengan jumlah penghasilan.
“Karena nanti orang tua tersebut harus membuat surat pernyataan untuk mampu memberikan perlindungan asuransi pendidikan dan asuransi kesehatan bagi bayi ini,” papar Riyanti.
Setelah syarat administratif terpenuhi, akan dilakukan dua kali kunjungan dari tim khusus.
“Kunjungan pertama sebelum diberi penyerahan bayi, lalu yang kedua 6 bulan setelah penyerahan bayi,” papar Riyanti.
Setelah dua kali kunjungan untuk assasment, tim gabungan yang dibentuk oleh Gubernur akan membuat sidang pertimbangan untuk izin pengangkatan anak. Tim tersebut beranggotakan beberapa unsur, mulai dari Dinsos Provinsi, Kementerian Agama hingga Polda.
“Penetapannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Prosesnya panjang memang, kira-kira 6 bulan,” tutur Riyanti.
Sebelum diadopsi, bayi tersebut juga sudah dibuatkan identitas dan Kartu Keluarga (KK) oleh Dinsos Jatim. Seperti bayi tersebut yang diberi nama Muhammad Arjuna Ramadhan oleh Dinsos.
“Kita buatkan akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai negara, biar nasab (garis keturunan) nya tidak terputus. Sehingga jika suatu saat ditemukan orang tuanya, bisa ada kejelasan,” pungkas Riyant
Advertisement