Liputan6.com, Jakarta Hari tanpa kantong plastik 3 Juli 2023, menjadi momentum bagi Kota Surabaya untuk menekan jumlah limbah plastik yang angkanya masih tinggi saat ini.
Baca Juga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pihaknya akan terus menggalakkan kampanye pengurangan sampah plastik. Saat ini, pihaknya sudah menerjunkan tim yustisi ke pasar-pasar tradisional yang masih mengandalkan kantong plastik.
Advertisement
“Saya perintahkan, Itu harus dilakukan. Paling tidak, ada grebek penggunaan kantong plastik lah. Lama-lama akan terbiasa. Tapi, menimbulkan kebiasaan itu butuh waktu. Tapi tetap kita jalan. Kalau nggak jalan, tetap ada jalan di tempat,” bebernya, Senin (3/7/2023).
Dia membeeberkan dari 1.600 ton sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya, 22 persen lebih di antaranya merupakan sampah plastik. Jika dihitung, ada 352 ton lebih sampah plastik dalam sehari.
Surabaya sendiri sudah punya Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Perda ini diyakini bisa mereduksi jumlah sampah plastik.
“Sudah ada, setiap hari untuk sampah plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi.
Hebi menjelaskan bahwa larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.
Penghentian Penggunaan Styrofoam
Hebi menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029. Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
“Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkapnya.
Advertisement