Â
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyatakan, pemerintah telah memberikan perhatian besar kepada desa. Perhatian itu dibuktikan dari besarnya alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat.
Baca Juga
Sejak 2015 hingga 2022 total Dana Desa yang telah dialokasikan mencapai`Rp 468,6 triliun. Pada 2023, Pemerintah Pusat juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70 triliun untuk pemerintahan desa.
Advertisement
"Alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat tentunya menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya saat rapat penguatan stakeholder dalam rangka penguatan pemerintah daerah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Regional II tahun 2023, di Malang, Selasa (12/09/2023).
Rapat ini merupakan langkah strategis guna memperkuat Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program di daerah. Selain untuk meningkatkan pemahaman dari stakeholder, kegiatan ini juga merumuskan kebijakan 'Exit Strategy' guna mendorong keberlanjutan kegiatan pasca P3PD.
Eko menambahkan, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanganan kemiskinan melalui pemerataan pembangunan dengan membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Oleh karena itu, pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan (sentralisasi) melainkan harus dilakukan menyebar diseluruh pelosok Indonesia (desentralisasi).
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk merubah paradigma dalam membangun desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan Kota dan Desa.
"Perhatian besar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat desa serta mengurangi ketimpangan antara desa dan kota," katanya.
Akui Ada yang Belum Maksimal
Meski demikian, Eko mengakui, dalam kenyataannya, masih banyak desa-desa, kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
Bahkan, seringkali belanja desa tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Akibatnya, dana desa belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi produktif, peningkatan pelayanan umum, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat desa.
Situasi ini tentunya akan mendorong tenaga kerja produktif di perdesaan mencari pekerjaan di perkotaan dan menyebabkan desa kekurangan tenaga kerja produktif untuk mengelola potensi ataupun sumberdaya yang ada di desa.
Advertisement