Komisi II Dewan Perwakian Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Tanggal pelantikan dibuat fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah.