Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah dan Pj kepala daerah yang aktif bermain judi online.
Dia mengatakan, tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para kepala daerah maupun pj yang ada.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali jumlah yang kecil kita beri peringatan bisa lisan, bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Advertisement
Eks Kapolri ini menjelaskan, kepala daerah definitif bisa diberi sanksi tertulis. Sedangkan, untuk Pj kepala daerah bisa akan ia copot.
"Tapi kalau kita lihat adalah besar dan frekuensinya sering, kalau dia Pj mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu. Saya akan ganti, tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi," ujar Tito.
Bahkan, dia akan mengumumkan kepala daerah yang terlibat judi online kepada publik jika sanksi teguran tak digubris.
Menurutnya, hal itu mempengaruhi elektabilitas kepala daerah yang bermain judi online yang ingin maju lagi di pilkada.
"Tapi kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas," pungkasnya.
Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online, Total 56 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menangkap 56 individu yang terlibat dalam kasus judi online. Data ini dihimpun sejak tahun 2020 hingga Juni 2024.
Sepanjang periode tersebut, Ade Safri mencatat bahwa pihaknya telah menangani 23 kasus terkait judi online.
"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Menurut Ade, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menganggap judi online sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya pun dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.
"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa," ucap dia.
Ade Safri juga menyampaikan bahwa upaya pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Polda Metro Jaya secara efektif melakukan patroli siber, dan hasilnya diserahkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
Advertisement
Himpun Nomor Rekening
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menghimpun nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya.
"Kita ajukan blokir bekerjasama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," ucap dia.
"Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online, pelaku judi online, baik itu usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan," imbuh Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pentingnya membangun kesadaran di masyarakat tentang bahaya judi online.
Menurut dia, kesuksesan harus diraih dengan kerja keras bukan melalui permainan judi online.
"Yang lebih penting sebenarnya adanya sebuah pemahaman, kesadaran bagi kita, masyarakat enggak usah ikut main lah, ngapain duit dimasukkan dalam rekening tertentu terus dimainkan, kalah habis, ya nanti pengen main lagi nambah lagi, top up ya," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Â
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com