Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengajukan judicial review undang-undang (UU) 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi.
Organisasi penyelenggara layanan internet tersebut mengaku keberatan dengan ketidakjelasan pungutan memaksa yang ada di industri telekomunikasi Indonesia. Menurut Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal APJII, PNBP Telekomunikasi yang diambil dari 1,75% pendapatan dianggap lebih memberatkan daripada pajak.
"PNBP itu dipungut dari pendapatan kotor perusahaan, ini lebih tentu lebih kejam daripada pajak wajib yang hitungannya diambil dari pendapatan bersih perusahaan," papar Sapto yang ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Aturan pengaturan pajak dan pungutan lain termasuk PNBP diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23A tersebut dijadikan landasan utama atas gugatan judicial review UU 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi. Gugatan dari APJII itu disebutkan memiliki peluang untuk menghapuskan PNBP Telekomunikasi yang dinilai melanggar UUD 1945.
"Gugatan paling ekstrim yang mungkin diminta dari hasil pengujian UU itu adalah penghapusan PNBP Telekomunikasi karena dasarnya tidak sesuai dengan UUD 1945," papar Prof. Dr. Haula Rosdiana, Akademisi dari Universitas Indonesia.
Meski begitu, Haula mengungkapkan bahwa yang lebih penting dari gugatan itu bukanlah soal penghapusan PNBP di industri telekomunikasi melainkan pengaturannya yang seharusnya akan menjadi lebih baik.
"Yang paling penting kan landasannya seharusnya bisa jadi lebih jelas bukan masalah penghapusannya. Harapannya hanya pengaturan dan pengelolaan dana yang dihimpun dari PNBP bisa lebih baik di masa depan," tandas Haula.
Digugat APJII, PNBP Telekomunikasi Akan Dihapus?
Penerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.
diperbarui 28 Mar 2014, 13:19 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 13:19 WIB
Penerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Cara Mudah Mengolah Jeruk Nipis untuk Menurunkan Kolesterol, Bisa Dicoba di Rumah
Bursa Cecar Vale Indonesia Soal Petrosea Garap Proyek Blok Pomalaa, Begini Katanya
Arti Tahi Lalat di Pipi Kanan: Mengungkap Makna dan Kepercayaan
Arti Tremor: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Resep Telur Gulung Praktis dan Lezat: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Danantara Jadi Solusi Recycle Aset BUMN, Apa Itu?
Tradisi Pulang Kampung Menjelang Lebaran Adalah Mudik: Simak Sejarah dan Maknanya
BAD GUYS Indonesia Jadi Serial Adaptasi Sentuhan Lokal yang Wajib Kamu Tonton
Inspirasi Denah Rumah Minimalis, Pilih Desain Terbaik sesuai Kebutuhan
Cara Membangun Kepercayaan Diri Anak yang Bisa Dipraktikkan Orang Tua
Kain Pel Dekil? Begini Cara Mencucinya Agar Kembali Putih dengan 3 Bahan Dapur
Motorola Comeback Bawa Moto G45 5G, Cek Harga Resminya di Indonesia