Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengajukan judicial review undang-undang (UU) 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi.
Organisasi penyelenggara layanan internet tersebut mengaku keberatan dengan ketidakjelasan pungutan memaksa yang ada di industri telekomunikasi Indonesia. Menurut Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal APJII, PNBP Telekomunikasi yang diambil dari 1,75% pendapatan dianggap lebih memberatkan daripada pajak.
"PNBP itu dipungut dari pendapatan kotor perusahaan, ini lebih tentu lebih kejam daripada pajak wajib yang hitungannya diambil dari pendapatan bersih perusahaan," papar Sapto yang ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Aturan pengaturan pajak dan pungutan lain termasuk PNBP diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23A tersebut dijadikan landasan utama atas gugatan judicial review UU 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi. Gugatan dari APJII itu disebutkan memiliki peluang untuk menghapuskan PNBP Telekomunikasi yang dinilai melanggar UUD 1945.
"Gugatan paling ekstrim yang mungkin diminta dari hasil pengujian UU itu adalah penghapusan PNBP Telekomunikasi karena dasarnya tidak sesuai dengan UUD 1945," papar Prof. Dr. Haula Rosdiana, Akademisi dari Universitas Indonesia.
Meski begitu, Haula mengungkapkan bahwa yang lebih penting dari gugatan itu bukanlah soal penghapusan PNBP di industri telekomunikasi melainkan pengaturannya yang seharusnya akan menjadi lebih baik.
"Yang paling penting kan landasannya seharusnya bisa jadi lebih jelas bukan masalah penghapusannya. Harapannya hanya pengaturan dan pengelolaan dana yang dihimpun dari PNBP bisa lebih baik di masa depan," tandas Haula.
Digugat APJII, PNBP Telekomunikasi Akan Dihapus?
Penerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.
Diperbarui 28 Mar 2014, 13:19 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 13:19 WIB
Penerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tersangka Kasus Gading Gajah di Bandar Lampung Dibebaskan, Kok Bisa?
Kronologi Terkuaknya Kasus Suap di PN Jakarta Pusat yang Jerat Ketua PN Jaksel
Cara Membangun Persahabatan yang Sehat dan Awet
Hasil LaLiga Alaves vs Real Madrid: Kylian Mbappe Kartu Merah, Los Blancos Tetap Bawa Pulang 3 Poin
Survei LSI: 35 Persen Publik Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Sudah Baik
21 Kabupaten dan Kota di Sumut Usulkan Sekolah Rakyat, Diharapkan Putus Rantai Kemiskinan
5 Strategi Mengatasi dan Mencegah Parental Burnout
Wakil Ketua DPR: Revisi UU TNI untuk Selaraskan Sistem Pertahanan RI dengan Kebutuhan Zaman
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 21 April 2025, Jangan Nekat Naik Kalau Tak Mau Di-black List
Siap-Siap, Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura Segera Bertarif
Link Live Streaming Liga Inggris Newcastle United vs Manchester United, Mau Mulai di Vidio
Hasil Liga Inggris: Liverpool Makin Dekat dengan Gelar, Chelsea Ditahan Penghuni Zona Merah