Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengajukan judicial review undang-undang (UU) 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi.
Organisasi penyelenggara layanan internet tersebut mengaku keberatan dengan ketidakjelasan pungutan memaksa yang ada di industri telekomunikasi Indonesia. Menurut Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal APJII, PNBP Telekomunikasi yang diambil dari 1,75% pendapatan dianggap lebih memberatkan daripada pajak.
"PNBP itu dipungut dari pendapatan kotor perusahaan, ini lebih tentu lebih kejam daripada pajak wajib yang hitungannya diambil dari pendapatan bersih perusahaan," papar Sapto yang ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Aturan pengaturan pajak dan pungutan lain termasuk PNBP diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23A tersebut dijadikan landasan utama atas gugatan judicial review UU 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi. Gugatan dari APJII itu disebutkan memiliki peluang untuk menghapuskan PNBP Telekomunikasi yang dinilai melanggar UUD 1945.
"Gugatan paling ekstrim yang mungkin diminta dari hasil pengujian UU itu adalah penghapusan PNBP Telekomunikasi karena dasarnya tidak sesuai dengan UUD 1945," papar Prof. Dr. Haula Rosdiana, Akademisi dari Universitas Indonesia.
Meski begitu, Haula mengungkapkan bahwa yang lebih penting dari gugatan itu bukanlah soal penghapusan PNBP di industri telekomunikasi melainkan pengaturannya yang seharusnya akan menjadi lebih baik.
"Yang paling penting kan landasannya seharusnya bisa jadi lebih jelas bukan masalah penghapusannya. Harapannya hanya pengaturan dan pengelolaan dana yang dihimpun dari PNBP bisa lebih baik di masa depan," tandas Haula.
Digugat APJII, PNBP Telekomunikasi Akan Dihapus?
Penerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.
diperbarui 28 Mar 2014, 13:19 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 13:19 WIB
Penerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Annar Sampetoding Kena Serangan Jantung usai jadi Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Pembatasan Dinas Luar Negeri Pejabat Diperketat, Anggaran Dialihkan untuk Makan Gizi Gratis?
6 Cara Mengatasi Stres dan Anxiety di Musim Liburan
Grab Sewa Mobil Listrik Aion Y Plus untuk Layanan Premium
7 Rekomendasi Tempat Terbaik Melihat Kembang Api Tahun Baru di Malang
Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Jeju Air Bertambah Jadi 177 Orang
Kode Promo Tokopedia Hari Ini, Belanja Akhir Tahun Jadi Lebih Hemat
5 Panduan Hemat Baterai HP Android di Liburan Akhir Tahun, Anti Mati Gaya
3 Fakta Biaya Haji 2025 Lebih Murah
Petenis Jepang Jadi Kutukan Weber, Kalah Lagi di Final Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
Teuku Ryzki Bongkar Chat Fico Fachriza Utang Jutaan, Virgoun Hingga Ajil Ditto Ngaku Kena Juga
Produsen Baterai Mobil Listrik CATL Bakal Melantai di Bursa Hong Kong