Menkominfo: Penyadapan Lewat Aplikasi Pesan Instan Adalah Hoax

Pesan berantai mengenai penyadapan melalui aplikasi pesan instan atau media sosial kembali viral.

oleh Iskandar diperbarui 27 Okt 2016, 16:48 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 16:48 WIB
Pesan Instan
Ilustrasi aplikasi pesan instan (nerdsmagazine.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pesan berantai mengenai penyadapan melalui aplikasi pesan instan atau media sosial kembali viral. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa informasi itu adalah hoax.

Dalam pesan hoax itu disebutkan, "Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai rencana Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) yang akan mengambil semua informasi percakapan melalui Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) akan masuk secara otomatis ke System Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia yang ramai diperbincangkan di media sosial."

"Informasi itu tidak benar alias hoax. Sudah dibantah oleh Kemkominfo beberapa bulan lalu. Pada situs Kominfo, ada pernyataan yang menegaskan bahwa informasi itu palsu," ujar Rudiantara melalui pesan singkat, Kamis (27/10/2016).

Dalam keterangan resminya, KemKominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada instansi pemerintah di Indonesia.

Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.

 Teknologi ini, pada dasarnya dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien.

Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya.

Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara, khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi.

Perlindungan terhadap privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.

Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

(Isk/Cas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya