Kemkominfo Bantah Rencana Sertifikat 'Satu Pengguna Satu Medsos'

Kemkominfo menepis soal rencana pemberlakuan sertifikat digital bagi pengguna media sosial.

oleh Jeko I. R. diperbarui 22 Feb 2017, 14:25 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 14:25 WIB
Kemkominfo
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan ditemui di Kantor Kemkominfo di Jakarta, Rabu (21/2/2017). (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menepis soal rencana pemberlakuan sertifikat digital yang nantinya wajib digunakan untuk pengguna media sosial (medsos). Kekeliruan persepsi ini sebelumnya mengharuskan mereka memiliki sertifikat digital yang mewajibkan satu pengguna satu medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sertifikat digital yang dimaksud adalah sertifikat otorisasi keamanan dalam elektronik di internet, seperti berbelanja di e-Commerce.

Jadi, nantinya pengguna sertifikat digital bisa menggunakan sertifikatnya tersebut untuk bertransaksi online dan melakukan aktivitas online lainnya.

"Akun medsos itu tidak perlu sertifikat. Keamanannya kan sudah terjamin. Orang kalau daftar ke medsos itu pasti sudah diminta verifikasi kaya mendaftar email dan semacamnya," kata pria yang akrab disapa Semmy ini ditemui Tekno Liputan6.com pada konferensi pers di Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Semmy menjelaskan, sertifikat digital tersebut nantinya akan diterbitkan dari Certificate Authority (CA) dan Kemkominfo. Rencananya, Kemkominfo akan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti perbankan atau OJK untuk menjadi CA. Saat ini, sebetulnya sudah ada pelaku CA asing di Indonesia seperti Digicert dan Verisign.

Ia pun meluruskan bahwa pernyataan yang dilontarkan ketika bertemu dengan pihak Twitter keliru. Yang ia maksud, sertifikat digital bukanlah sertifikat untuk satu pengguna satu medsos yang nantinya harus diverifikasi.

"Sertifikat digital itu semacam lisensi yang memastikan kebenaran identitas pengguna di internet, jadi data pengguna hanya akan disimpan di CA. Mereka (pengguna) tak perlu lagi memasukkan data pribadi berulang kali setiap membuat akun baru, baik itu di medsos, rekening atau akun e-Commerce," tuturnya.

Ia menilai, sistem penerapan sertifikat digital sangat aman karena datanya terenkripsi. Jadi, semua orang bahkan pemerintah tak dapat mengakses data secara bebas yang tersimpan di CA.

Keamanan dan kemudahan sertifikat digital ini juga dinilai Semmy sangat dibutuhkan pelaku e-Commerce dan perbankan. Bahkan, Kemkominfo juga akan berencana untuk membawa sertifikat digital ke skala yang lebih luar di luar transaksi elektronik dan medsos terkait akun palsu.

Terkait wajib tidaknya, pemberlakuan sertifikat digital diiklaim merupakan metode opsional. Jadi, rencana ini tidak akan dipaksakan untuk publik. Dalam waktu dekat pun, implementasi sertifikat digital akan berlaku secara nasional.

(Jek/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya