Huruf N Diharamkan di Internet Tiongkok, Kenapa?

Tiongkok lagi-lagi kembali mengeluarkan peraturan 'aneh' bagi pengguna internetnya. Kali ini, pemerintah melarang masyarakat menggunakan huruf N. Apa alasannya?

oleh Jeko I. R. diperbarui 04 Mar 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2018, 12:00 WIB
Ini 10 Kandidat yang Masuk Nominasi Person of the Year Versi Majalah Time
Xi Jinping adalah Presiden China, namanya ditulis dalam konstitusi Partai Komunis sehingga menguatkannya sebagai pemimpin negara paling berkuasa dalam beberapa dekade terakhir. (AFP Photo/Pool/Fred Dufour)

Liputan6.com, Beijing - Tiongkok memang dikenal ketat memberlakukan aturan berinternet bagi masyarakatnya. Buktinya, belum lama ini, pemerintah Negeri Tirai Bambu menetapkan aturan berinternet terbaru untuk melarang pengguna memakai huruf 'N' di ranah maya.

Bahkan, semua huruf N yang terpampang di internet juga akan disensor. Apa penyebabnya?

Menurut informasi yang dilansir laman Fortune, Minggu (4/3/2018), peraturan tersebut disinyalir sebagai langkah pemerintah untuk menanggapi usulan Partai Komunis Tiongkok terkait batas jabatan Presiden yang bakal dihapus.

Sekadar informasi, batas jabatan Presiden Tiongkok sekarang masih terbagi ke dalam dua syarat, di mana masing-masing membatasi selama lima tahun.

Kalau ada usulan untuk penghapusan batas, otomatis masa pemerintahan presiden Xi Jinping bisa terus berlangsung tanpa batas.

Lantas, apa kaitannya huruf N dengan batasan masa jabatan Presiden Xi Jinping? Penyebabnya, huruf N ternyata merujuk pada simbol 'X' di Aljabar yang mungkin saja digunakan sebagai konteks 'syarat N di pemerintahan' Tiongkok.

Sementara, berdasarkan pendapat blogger Tiongkok yang tinggal di Perth, Australia, CA Yeung, huruf N justru merujuk pada kata "tak terhingga" yang digunakan pada kebijakan Presiden Xi Jinping.

Di sisi lain, seorang warganet sekaligus pengamat internet Kasumi Shen justru menilai, huruf N mewakili kata "No" alias tidak.

Namun demikian, larangan untuk menggunakan huruf N ternyata cuma bersifat sementara dan hanya akan berlangsung selama sehari. Tidak diungkap apakah nantinya huruf ini akan kembali dilarang dalam periode tertentu atau tidak.

 

Tiongkok dan Winnie the Pooh

Winnie the Pooh
Sina Weibo memblokir "Winnie the Pooh" untuk menghindari pengguna membuat postingan yang menghina Presiden Xi Jinping. (AFP)

Ini bukan pertama kalinya Tiongkok melarang dan menyensor hal-hal 'sepele' seperti huruf N.

Sebelumnya, Tiongkok juga melarang masyarakat mengunggah foto Winnie the Pooh ke internet. Pasalnya, Winnie the Pooh dianggap mirip dengan Presiden Xi Jinping. Tak hanya larangan mengunggah gambarnya, penyebutan Winnie the Pooh pun ikut dilarang.

Bahkan, GIF Winnie the Pooh pun telah dihapus dari aplikasi chatting Tiongkok, WeChat. Pengguna internet juga harus ekstra hati-hati, sebab menyebut beruang tersebut berpotensi kesalahpahaman.

Presiden Mirip dengan Beruang Madu

Dua Warga China di Yugan
Dua warga China memasang poster Presiden Xi Jinping di rumah mereka di Yugan, provinsi Jiangxi. (South China Morning Post)

Dalam laporannya, The Verge menyebutkan bahwa Xi dan Winnie the Pooh memiliki wajah dan hidung berbentuk bulat.

Untuk menunjukkan bahwa orang nomor satu Tiongkok dan Pooh memiliki kemiripan, warganet juga mengunggah gambar yang menunjukkan keduanya dalam pose yang sama.

Presiden China Xi Jinping (AP Photo/Ng Han Guan)

Misalnya saja foto saat Xi berjabat tangan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang dianggap mirip dengan gambar Pooh berjabat tangan dengan sahabatnya, Eeyore.

Seperti Pooh, Xi tampak melihat ke bawah saat difoto. Sementara, wajah dan gaya rambut PM Abe dianggap mirip dengan Eeyore.

Gambar berikutnya yang beredar juga menunjukkan keduanya berpose serupa, yakni saat Presiden Xi dan Pooh sama-sama berada di dalam mobil.

Sekadar diketahui, di Tiongkok, orang dilarang membuat lelucon dan mengejek presiden mereka, termasuk juga di jagat maya. Gambar-gambar semacam ini berpotensi untuk disensor.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya