Mark Zuckerberg Resmi Dipanggil Parlemen Eropa

Setelah dicecar Kongres AS, sekarang giliran Parlemen Eropa yang memanggil Mark Zuckerberg.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 29 Apr 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 13:00 WIB
Mark Zuckerberg
CEO Facebook Mark Zuckerberg (AP Photo/Jacquelyn Martin)

Liputan6.com, Jakarta - CEO Facebook Mark Zuckerberg harus bersiap bertatap muka dengan anggota Parlemen Eropa. Pasalnya, ia sudah resmi dipanggil untuk datang ke Brussel, Belgia, menghadap Uni Eropa (European Union, EU).

Dilansir MSN, Minggu (29/4/2018), Mark Zuckerberg telah setuju untuk menghadap Parlemen Eropa, badan legislatif EU, untuk dimintai keterangan tentang skandal data Cambridge Analytica.

Zuckerberg dijadwalkan hadir di depan para politisi EU sebulan setelah dicecar oleh Kongres Amerika Serikat (AS) selama dua hari berturut-turut atau tepatnya 10 Mei 2018.

Persetujuan Zuckerberg cukup mengejutkan, sebab sebelumnya ia menolak untuk muncul ke Westminster, markas Parlemen Britania Raya. Namun, ternyata kali ini ia memiliki syarat sebelum hadir di Parlemen Eropa.

"Mark Zuckerberg akan tiba pada Mei. Tapi ia mengajukan syarat-syarat. Pihak parlemen masih mencari format yang tepat untuk melaksanakan pemberian keterangan tersebut," ucap seorang juru bicara Parlemen Eropa.

Di Britania sendiri, pihak parlemen tidak puas atas jawaban yang diberikan utusan Facebook. Mereka pun meminta agar Zuckerberg langsung hadir.

Karena sang bos Facebook akan hadir di Brussel pada Mei mendatang, maka pihak Westminster berharap Zuckerberg dapat datang ke London terlebih dahulu.

Facebook Balas Surat Kemkominfo soal Penyalahgunaan Data

Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara saat menghadiri Musyawarah Nasional Masyarakat Telematika Indonesia IX (Munas Mastel IX) di Jakarta. Liputan6.com/Tommy Kurnia

Di Indonesia sendiri, Facebook memenuhi batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai penyalahgunaan data yang menimpa 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemkominfo sudah menerima surat balasan dari Facebook pada 25 April 2018. 

"Dalam isi suratnya, Facebook  menyatakan sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis CubeYOU dan Agregate IQ," sebut Semuel kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat di Jakarta.

Lebih lanjut, Kemkominfo juga terus menunggu proses audit yang dilakukan Facebook yang masih membutuhkan waktu. Pihaknya juga fokus melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait keamanan data. 

"Fokus Kemkominfo saat ini adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya data mereka di internet," tuturnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang awalnya tidak masuk prioritas di DPR juga telah dikebut rancangannya oleh pemerintah agar cepat difinalisasi.

Sebelumnya, RUU PDP yang menjabarkan perlindungan identitas dan data masyarakat Indonesia tidak masuk prioritas DPR pada 2018, tetapi Rudiantara sudah berupaya agar DPR menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas.

Langkah DPR untuk tidak memprioritas RUU PDP telah menjadi bumerang, karena skandal Cambridge Analytica dan Facebook terkuak tidak lama kemudian.

Petinggi Facebook akan Datang ke Indonesia

Facebook
logo facebook di HP (sumber: snopes.com)

Pihak Kemkominfo turut menyampaikan kedatangan seorang petinggi Facebook ke Indonesia.

"Selain surat tersebut, saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung pada Menkominfo," ungkap Semuel.

"Pada prinsipnya, pemerintah dalam upaya untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat," pungkasnya.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya