Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), langsung bergerak cepat melihat banyak konten-konten negatif setelah terjadinya peristiwa terorisme pada akhir pekan ini.
Pihak Kemkominfo meminta para warganet untuk segera melaporkan konten-konten negatif pada situs, email, dan WhasApp yang disediakan secara khusus.
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya yang berkaitan dengan kasus terorisme, beberapa konten negatif yang dilaporkan oleh warganet bisa seperti berita bohong, pornografi, ujaran kebencian, radikalisme, kekerasan, serta hal-hal kriminal lainnya seperti konten kekerasan, malware, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
Akun @aduankonten sendiri baru saja dibuat pada pagi ini, yaitu Senin (14/5/2018).
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menghimbau agar para warganet tidak menyebarkan konten-konten sensitif seperti foto korban aksi terorisme.
Pihak kepolisian pun memberikan himbauan yang sama supaya para warganet dapat menahan diri sebelum melakukan penyebaran konten-konten terorisme.
Himbauan tersebut penting diikuti, apalagi mengingat banyak anak-anak di bawah umur yang aktif media sosial, sehingga keadaan psikologisnya bisa terganggu oleh foto-foto aksi terorisme.
Jangan Sebar Konten Terorisme
Rudiantara dengan tegas mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten negatif yang berkaitan dengan aksi terorisme.
Imbauan itu disampaikan Rudiantara saat menghadiri kegiatan car free day dalam rangkaian Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-110 di Pelataran Parkir Sarinah beberapa hari lalu seperti dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo
Ada dua poin yang menjadi perhatian Rudiantara. Pertama, ia mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi terorisme di media apa pun.
"Kedua, memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan akses terorisme, yaitu membuat ketakutan di masyarakat," ujarnya menjelaskan.
Rudiantara juga menegaskan pihaknya terus bekerja sama dan mendukung kepolisian dalam penanganan aksi terorisme.
"Kementerian Kominfo bekerja sama dan mendukung Polri. Berikan ruang Polri karena kami yakin akan kemampuan Polri," tutur Rudiantara.
Ia juga meminta agar setiap orang tak menyebarluaskan gambar atau foto yang tak layak buat anak-anak. "Terorisme, jangan takut. Jangan buat anak-anak kita takut nantinya, karena itu yang diinginkan oleh yang membuat teror. Bangsa kita bukan bangsa penakut," ujarnya.
Selain itu, apabila ada konten yang tak layak, Rudiantara juga mengajak masyarakat untuk melakukan komplain ke penyedia platform. Dengan demikian, konten tak layak tersebut dapat langsung diturunkan.
"Kalau perlu kita sama-sama komplain ke penyelenggaranya. Kita file complaint pada platform, baik Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan sebagainya. Kita minta kontennya turun, untuk Indonesia yang lebih baik. Itulah kebangkitan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Advertisement
Jokowi: Basmi Terorisme ke Akar-akarnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan perintah pada Polri dan TNI untuk menindak tegas tindakan teror yang pengecut dan biadab.
Tiga kejadian terkait teror beruntun melanda Jawa Timur. Yakni, pengeboman di tiga gereja di Surabaya pada Sabtu pagi, ledakan di Rusunawa Wonocolo Sidoarjo pada Minggu (13/5/2018) malam, dan pengeboman di Mapolrestabes Surabaya pada Senin pagi. Korban jiwa jatuh, para pelaku pun tewas.
"Tidak ada kompromi untuk melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi teroris," kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya," tegas Jokowi.
Presiden juga meminta DPR dan kementerian terkait untuk segera merevisi UU Tindak Pidana Terorisme.
"UU yang diajukan Februari 2016, untuk segera diselesaikan secepatnya dalam masa sidang 18 Mei 2018 yang akan datang," kata Jokowi.
UU tersebut adalah payung hukum yang penting bagi aparat dan Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan. Presiden pun turut menjanjikan akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) bila UU terorisme tetap tidak rampung.
"Di bulan Juni, kalau di akhir masa sidang belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi.
(Tom/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: