Liputan6.com, Jakarta - Konten apapun yang berbau pornografi bakal lenyap dari mesin pencari (search engine) pada Selasa, 7 Agustus 2018. Demikian janji Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Usai pertemuan dengan 15 penyedia layanan internet (ISP) dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (3/8/2018), pria yang karib disapa Semmy ini mengatakan, upaya kerja sama dengan ISP dan APJII dilakukan untuk memerangi konten pornografi di dunia maya, terutama di berbagai mesin pencari.
Advertisement
Baca Juga
"Kami memberi arahan agar operator mengaktifkan Safe Mode di berbagai search engine, jadi kalau (ada pengguna) yang melakukan pencarian berbau pornografi, hasilnya tidak akan muncul lagi," katanya.
Menurut Semmy, Kemkominfo bersama ISP dan APJII telah melakukan uji coba Safe Mode untuk membuat pornografi tak bisa lagi diakses di search engine Google di jaringan internet.
"Uji coba hasilnya sudah lumayan, hampir 98 persen sudah tidak ada lagi konten pornografi," tuturnya.
Semmy mengatakan, rencananya per Selasa 7 Agustus 2018, semua penyedia layanan internet harus menerapkan Safe Mode untuk pencarian di mesin pencari.
Dia menambahkan, sebenarnya Kemkominfo sudah mengusahakan hal ini sejak Mei lalu. Namun karena puasa dan berbagai hal lain, implementasinya baru bisa dilakukan pada awal Agustus ini.
Sudah Dilakukan Beberapa Tahun Lalu
Perlu diketahui, penghapusan konten-konten berbau pornografi di mesin pencari sudah dilakukan Kemkominfo sejak beberapa waktu lalu.
Namun, penghapusan konten pornografi baru sebatas pada laman, sementara pada pencarian images atau gambar, konten pornografi yang dimaksud masih tetap ada.
Oleh karenanya, Kemkominfo dalam hal ini Ditjen Aptika menggandeng penyedia layanan internet dan APJII untuk membersihkan gambar-gambar porno di mesin pencari.
"Selasa mudah-mudahan semua diaktifkan, jadi kalau masyarakat mencari hal-hal yang berbau pornografi, di image tidak akan ada lagi," tutur Semmy.
Semmy mengatakan, penghapusan konten pornografi dilakukan oleh ISP bukan hanya berdasarkan keywords atau kata kunci yang diketik pengguna, tetapi berdasarkan gambar yang merujuk pada definisi pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Jadi, gambar yang dikunci, bukan keywords pencarian, makanya gambar tidak akan muncul lagi," kata mantan Ketua APJII ini.
Â
Advertisement
Kata Kunci Pencarian Pornografi Terus Berkembang
Meskipun sudah melakukan langkah penghapusan konten pornografi dengan beragam cara, Semmy mengakui bahwa kata kunci pencarian terkait pornografi terus berkembang.
"Makanya kami kucing-kucingan terus ini sama suka posting ponografi," ujarnya.
Nantinya, Kemkominfo juga akan terus memantau kinerja ISP dalam memblokir konten-konten negatif.
"Selasa nanti dilihat, dipanggil lagi kalau memang (pornografi) masih bisa diakses, kemudian kami tanya kenapa," imbuh Semmy.
Sekadar diketahui, penerapan Safe Mode dalam berinternet merupakan buntut dari banyaknya laporan yang masuk tentang konten-konten pornografi di internet kepada Kemkominfo. Secara total, sampai Juli 2018, ada 830.210 konten negatif yang beredar di dunia maya.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: