Elon Musk Menangkan Kasus Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Elon Musk memenangkan kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap penyelam Inggris.

oleh M Hidayat diperbarui 08 Des 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 09:00 WIB
Elon Musk
Elon Musk (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri sekaligus petinggi perusahaan mobil listrik Tesla Elon Musk memenangkan kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap penyelam Inggris bernama Vernon Unsworth.

Menurut pengadilan, sebagaimana dikutip dari Reuters, Minggu (8/12/2019), Vernon tidak mampu membuktikan bahwa ucapan Elon telah merusak nama baiknya.

Malahan, kuasa hukum Elon Musk menyebut Vernon pernah menjadi tamu Ratu Inggris, Perdana Menteri Inggris, dan Raja Thailand, serta meraih sejumlah penghargaan, meskipun pernah disebut "pedo guy".

Selama persidangan, Musk bersaksi bahwa istilah "pedo guy" yang ia pakai tidak pernah dimaksudkan untuk dipahami secara harfiah. Oleh sebab itu, ia meminta maaf kepada Vernon atas pernyataan tersebut.

Atas keputusan pengadilan, Vernon mengatakan, "Saya menerima keputusan pengadilan." 

Sementara itu, Elon menuturkan, "Kepercayaanku terhadap kemanusiaan telah pulih."

 

Awal Mula

Kasus ini bermula dari pertengkaran publik antara Elon dan Vernon.

Vernon terekspos besar-besaran berkat peran utamanya dalam mengoordinasikan penyelamatan 12 anak laki-laki  dan pelatih sepak bola di Thailand pada bulan Juli 2018 lalu.

Saat itu pria yang terobsesi untuk mengirimkan manusia ke Mars itu menyebut Vernon "pedo guy". 

(Why/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya