PeduliLindungi Bisa Diakses dari Gojek

PT Telkom menjalin kerja sama dengan perusahaan ride-sharing, Gojek. Melalui kerja sama ini, aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh Telkom hadir di Gojek.

oleh Andina Librianty diperbarui 30 Jun 2020, 18:43 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 18:39 WIB
Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: play.google.com

Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom menjalin kerja sama dengan perusahaan ride-sharing, Gojek. Melalui kerja sama ini, aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh Telkom bisa diakses di Gojek.

Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, mengungkapkan pihaknya selalu meningkatkan dan menambah berbagai fitur baru di dalam PeduliLindungi. Ia pun berharap kehadiran PeduliLindungi di Gojek akan membantu mengurangi penyebaran Covid-19.

"Kami terus meningkatkan aplikasi PeduliLindungi ini. Posisi Telkom adalah mendukung Kemkominfo dan instansi terkait untuk memberikan tool kepada masyarakat agar lebih mudah, termasuk mengurangi penyebaran Covid-19, serta mempermudah masyarakat menjalani kehidupan di new normal ini," jelas Ririek pada Selasa (30/6/2020).

Ditambahkan Chief Policy and Government Relations Gojek, Shinto Nugroho, pihaknya menyambut baik kerja sama ini. Ia pun berharap jumlah pengguna yang mengakses PeduliLindungi akan semakin bertambah.

"Kami terus melakukan inisiatif memamastikan semua ekosistem kami termasuk user, driver, dan rekan UKM terlindungi dan menjalankan fungsinya dengan baik. Bagian dari itu, kami merasa senang ketika Kemkominfo mengajak kami berkolaborasi terkait dengan [PeduliLindungi]( 4285094 "") ini," tuturnya.

Apresiasi Kolaborasi

FOTO: Antisipasi Penyebaran COVID-19, RSUI Gelar Swab Test Massal
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat swab test massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Swab test massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 ini dapat memeriksa 180 orang per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan melalui integrasi ini, masyarakat dapat mengakses langsung aplikasi PeduliLindungi di dalam Gojek.

Pengguna Gojek juga bisa mendapatkan informasi tentang manfaat berpartisipasi dalam PeduliLindungi melalui tautan yang terdapat di shuffle card dan inbox aplikasi Gojek, serta media sosial.

Keberadaan aplikasi PeduliLIndungi dalam ekosistem Gojek diharapkan dapat meningkatkan partisipasi jutaan pengguna Gojek. 

Ia pun mengapresiasi kolaborasi ekosistem dalam mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada Gojek dan berharap platform digital lainnya dapat mengikuti langkah yang ditempuh oleh Gojek untuk mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi Covid-19," katanya.

Materi Edukasi

Lebih lanjut, Kemkominfo di tengah masa new normal ini juga mendorong masyarakat pengguna telekomunikasi dapat beraktivitas dengan produktif dan aman. Peningkatan penggunaan layanan telekomunikasi perlu diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan online.

Oleh karena itu, Kemkominfo bersama komunitas komunikasi dan informatika menyiapkan materi edukasi yang bisa digunakan masyarakat.

"Ditjen PPI dan BRTI telah menyusun beberapa materi edukasi cerdas bertelekomunikasi bekerja sama dengan operator seluler, Bank Indonesia, OJK, Bareskrim, BSSN, BPKN dan YLKI," jelas  Ramli.

Materi edukasi tersebut berisi mengenai modus kejahatan yang terjadi melalui pemanfaatan telekomunikasi, serta upaya pencegahan dari kejahatan tersebut. Materi edukasi tersebut dapat diakses melalui tautan komin.fo/CerdasTelko yang akan disebarkan kepada para awak media.

Ada empat materi edukasi  dalam bentuk video animasi dan infografis yang bisa digunakan publik, yaitu video animasi tentang SIM Swap, video animasi tentang OTP Fraud, infografis atau flyer tentang SIM Swap, dan infografis atau flyer tentang OTP Fraud.

"Diharapkan dengan adanya konten cerdas bertelekomunikasi dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran, atau awareness masyarakat sehingga dapat terhindar dari kejahatan atau fraud transaksi online yang memanfaatkan telekomunikasi," ungkap Ramli.

Materi tersebut direncanakan akan dipublikasikan melalui kanal-kanal yang dimiliki oleh Kominfo, operator seluler, Bank Indonesia, OJK, Bareskrim, BSSN, YLKI, BPKN, dan media televisi.

(Din/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya