TikTok Ajukan Langkah Hukum ke Donald Trump Terkait Pelarangan di AS

Platform video kreatif TikTok mengambil langkah hukum untuk menentang larangan yang diberlakukan di AS oleh Presiden Donald Trump.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 23 Agu 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2020, 12:00 WIB
TikTok. Dok: caixinglobal.com
TikTok. Dok: caixinglobal.com

Liputan6.com, Jakarta - Platform video kreatif TikTok mengambil langkah hukum untuk menentang larangan yang diberlakukan di AS oleh Presiden Donald Trump.

Sebelumnya, perintah eksekutif Trump melarang transaksi dengan pemilik TikTok, ByteDance, mulai pertengahan September ini.

Penyebabnya, pejabat AS khawatir perusahaan Tiongkok itu mentransfer data pengguna Amerika ke Tiongkok. Padahal TikTok sudah menyangkal hal ini berkali-kali.

Dalam pembelaannya, TikTok menyebut, pihaknya telah mencoba mematuhi berbagai aturan pemerintah Trump selama hampir satu tahun terakhir.

Namun, TikTok justru mengalami kesulitan dalam hal admisnistrasi, di mana waktu yang diberikan pemerintah AS sangat terbatas untuk proses akuisisi.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak terjadi, dan perusahaan serta pengguna kami dperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok, seperti dikutip dari BBC, Minggu (23/8/2020).

Warga Tiongkok-Amerika Ikut Protes

WeChat
WeChat (crackberry.com)

Pada Jumat lalu, sekelompok orang Tionghoa-Amerika mengajukan gugatan terpisah terhadap larangan Trump atas aplikasi media sosial WeChat, milik perusahaan Tiongkok Tencent.

Namun Trump mengklaim Tiongkok bisa memakai aplikasi tersebut untuk melacak lokasi para pegawai federal, mengumpulkan informasi untuk tujuan pemerasan, atau memata-matai perusahaan.

"Pertumbuhan aplikasi mobile yang dikembangkan dan dimiliki oleh perusahaan Tiongkok mengancam keamanan nasional dan kebijakan luar negeri serta ekonomi AS," kata Trump.

TikTok Populer di AS

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Dalam perintah eksekutifnya, Trump juga menyebut, pengumpulan data oleh perusahaan Tiongkok ini sejatinya dilakukan untuk kepentingan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi warga Amerika.

TikTok sendiri berulang kali membantah mereka menyerahkan data-data penggunanya di AS ke pemerintah Tiongkok.

Saat ini, TikTok begitu populer di kalangan remaja AS. TikTok dilaporkan memiliki 80 juta pengguna aktif di AS. Jumlah ini sangat banyak mengingat kehadirannya yang belum terlalu lama.

Amerika juga bukan satu-satunya negara di dunia yang melarang operasional Tiktok. Sebelumnya, India telah lebih dahulu memblokir aplikasi TikTok dan WeChat.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya