Kebijakan Privasi WhatsApp Diundur 19 Juni 2021 di Dua Negara Ini

Informasi ini diketahui dari pesan pop-up WhatsApp yang menyatakan bahwa persyaratan yang diperbarui telah mematuhi undang-undang perlindungan data Uni Eropa terbaru.

oleh Iskandar diperbarui 25 Mei 2021, 11:26 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. Kredit: Webster2703 via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Menurut laporan WABetaInfo, WhatsApp memperpanjang ketentuan kebijakan privasi baru di wilayah tertentu hingga 19 Juni 2021.

Dilaporkan Hindutan Times, Selasa (25/5/2021), Jerman dan Argentina adalah dua negara yang mendapat tenggat waktu baru untuk menerima pemberlakuan Terms of Service atau ketentuan layanan baru WhatsApp.

Informasi ini diketahui dari pesan pop-up yang menyatakan bahwa persyaratan yang diperbarui telah mematuhi undang-undang perlindungan data Uni Eropa terbaru dan pengguna harus menerima persyaratan sebelum 19 Juni untuk bisa terus menggunakan WhatsApp.

Pengguna masih dapat mengabaikan pesan pop-up itu, tetapi harus menerima persyaratan untuk dapat menggunakan WhatsApp dengan fungsionalitas penuh setelah tanggal tersebut.

Belum jelas mengapa WhatsApp memperpanjang kebijakan barunya hanya untuk pengguna Jerman dan Argentina.

Namun sebelumnya, regulator perlindungan data di Jerman melarang Facebook sebagai induk WhatsApp untuk menggunakan data yang diambilnya dari pengguna aplikasi berbagi pesan itu.

Langkah tersebut mengikuti diskusi darurat di Hamburg setelah WhatsApp meminta pengguna untuk menyetujui persyaratan baru atau berhenti menggunakannya.

Dikutip dari Euronews, Rabu (12/5/2021), WhatsApp digunakan oleh hampir 60 juta pengguna di Jerman.

Amankan Hak dan Kebebasan Pengguna

WhatsApp, Logo WhatsApp.
WhatsApp, Logo WhatsApp. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Kepala Otoritas Perlindungan Data di Hamburg, Johannes Caspar mengatakan larangan terhadap Facebook ini guna mengamankan hak dan kebebasan jutaan pengguna WhatsApp.

 “Tujuan saya adalah untuk mencegah kerugian dan kerusakan yang terkait dengan prosedur kotak hitam seperti itu,” katanya.

Regulator menyarankan bahwa keputusan itu tidak hanya tentang melindungi privasi pengguna tetapi juga dikhawatirkan akan dikaitkan dengan pemilihan parlemen di Jerman pada 26 September 2021 mendatang.

Regulator sekarang akan menyerahkan kasus tersebut ke Komite Perlindungan Data Eropa, badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan aturan di seluruh Uni Eropa.

 

Tak Mendasar

Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sementara itu, WhatsApp menyebut langkah yang dilakukan oleh regulator perlindungan data itu tidak mendasar.

Otoritas perlindungan data di Hamburg dinilai salah memahami tujuan pembaruan sebenarnya yang dilakukan WhatsApp.

"Karena klaim DPA Hamburg salah, perintah tersebut tidak akan memengaruhi kelanjutan peluncuran pembaruan. Kami tetap berkomitmen penuh untuk memberikan komunikasi yang aman dan pribadi untuk semua orang,” kata juru bicara WhatsApp.

 

Pertarungan Hukum

Ilustrasi Facebook dan WhatsApp
Ilustrasi Facebook dan WhatsApp

Tindakan regulator telah membuka front baru di Jerman atas kebijakan privasi Facebook, dengan regulator antimonopoli nasional melancarkan pertarungan hukum atas praktik data yang dikatakannya merupakan penyalahgunaan dominasi pasar.

Sejak 2018, privasi online di Eropa telah tunduk pada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Berdasarkan aturan ini, Irlandia mengawasi Facebook karena kantor pusat perusahaan di Eropa ada di sana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya