Kemenkes Update Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi, Simak di Sini

Adapun status yang diperbarui adalah warna hitam dimana merupakan tanda Kasus Konfirmasi Covid-19 dan Kontak Erat.

oleh Yuslianson diperbarui 15 Feb 2022, 11:11 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 11:10 WIB
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi PeduliLindungi baru saja mendapatkan update terkait algoritma status warna kode QR di dalam aplikasi.

Adapun status yang diperbarui adalah warna hitam dimana merupakan tanda Kasus Konfirmasi Covid-19 dan Kontak Erat.

Dikutip dari situs Kemenkes, Selasa (15/2/2022), status warna hitam akan tetap tampil hingga dilakukan tes PCR ulang dua kali dengan jangka waktu 24 jam pada H+5 dan H+6 (hari ke-6 dan hari ke-7) dengan hasil negatif.

Sedangkan untuk kategori kotak erat, status warna akan hitam sampai dilakukan tes ulang pada H+5 (hari ke-6) sampai H+9 (hari ke-10) dengan hasil negatif.

Bila hasil tes negatif, maka status warna kode QR PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Sementara bila tidak dilakukan tes ulang, warnanya akan kembali seperti semula pada H+10 (hari ke-11).

Diketahui, kode QR PeduliLindungi terdiri dari 3 warna lainnya selain warna hitam, yaitu hijau, kuning, dan merah.

Lalu apa arti dari setiap warna status kode QR di PeduliLindungi tersebut? Berikut ini adlaah penjelasannya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Hijau

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Warna ini berarti kalian dapat bepergian ke tempat umum karena sudah menerima vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.

Selain itu, kamu juga bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.

2. Kuning

Dengan status ini, kalian dapat bepergian ke tempat umum karena sudah menerima vaksinsasi dosis pertama, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, telah sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

 


3. Merah

Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Merah berarti kalian tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum menerima vaksinsasi sama sekali dan diminta untuk segera melakukan vaksinasi dosisi pertama.

4. Hitam

Status warna ini berarti kalian tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alsan positif Covid-19 kurang dari 14 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari, tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, serta baru tiba dari luar negeri.

(Ysl/Tin)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya